Parpol di Gianyar Diguyur Rp 2,71 miliar
PDI Perjuangan Paling Tajir Melintir
GIANYAR, NusaBali
Bantuan keuangan partai politik (banpol) di Kabupaten Gianyar segera cair. Sebanyak lima parpol peraih kursi di DPRD Gianyar pada Pileg 2019 lalu diguyur dana banpol Rp 2,71 miliar.
Guyuran banpol yang diambilkan dari APBD Kabupaten Gianyar ini, otomatis menempatkan PDI Perjuangan (PDIP) yang meraih suara terbanyak di Pileg 2019 tajir melintir. Informasi yang dihimpun NusaBali di Gianyar, Rabu (18/5) menyebutkan rencananya banpol di Gianyar akan dicairkan bulan ini (Mei 2022,red).
Sementara lima partai yang akan menerima banpol tersebut PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra dan PKPI.
Sesuai dengan keputusan Bupati Gianyar Nomor 173/D-01/HK/2022, kelima partai tersebut akan mendapatkan banpol yang dihitung berdasarkan perolehan suara sah di Pileg 2019 lalu. Untuk di Gianyar, per suara sah dihargai Rp 9.500.
Dari perhitungan tersebut PDIP yang mendapatkan 188.433 suara sah berhak atas banpol sebesar Rp 1.790.113.500. Partai pemenang pemilu nasional ini menjadi partai paling banyak mendapatkan anggaran banpol. Kemudian Partai Golkar yang memperoleh 35.355 suara sah, berhak mendapatkan banpol sebesar Rp 335.872.500, Partai Demokrat dengan perolehan 32.556 suara sah akan mendapatkan banpol sebesar Rp 309.282.000. Selanjutnya, Partai Gerindra dengan 23.572 suara sah berhak banpol sebesar Rp 223.934.000. Sebaliknya, PKPI dengan 6.154 suara sah berhak banpol sebesar Rp 58.463.000.
Menurut Analis Kebijakan Ahli Muda Kesbangpol Kabupaten Gianyar I Nyoman Yasa, Rabu (8/5), pencairan dana banpol tersebut masih menunggu persetujuan dari Sekda Kabupaten Gianyar. Setelah ada lampu hijau dari Sekda Gianyar, banpol selanjutnya akan dicairkan oleh bagian keuangan.
Kata Yasa, pencairan dana banpol sebenarnya sudah bisa dilakukan April 2022 lalu. Namun, karena masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI terkait penggunaan dana banpol oleh partai politik tahun 2021, maka pencairan banpol di Gianyar baru bisa dilaksanakan Mei 2022.
“Dalam proses pencairan banpol sebenarnya bisa cair pada Triwulan Pertama atau paling lambat April 2022. Namun karena LHP dari BPK RI yang baru terbit di pertengahan April, maka memerlukan waktu lagi untuk proses selanjutnya,” ujar Yasa.
Sementara itu, keterlambatan pencairan banpol ini, partai politik peraih kursi di DPRD Gianyar tidak mempersoalkan. Ketua Umum Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKPI Kabupaten Gianyar Ngakan Ketut Putra menyampaikan keterlambatan tersebut tidak menjadi persoalan dan tidak ada pengurus partai yang protes. “Kita di dewan memaklumi hal itu, apalagi kondisi pandemi seperti saat ini tidak menjadi persoalan,” ujar Ngakan Putra. *nvi
Komentar