Mucikari Online Dapat Rp 50 Ribu Tiap Kencan
DENPASAR, NusaBali
Germo alias mucikari online bernama Dimas Bagus Pamungkas alias Memet, 23, menjalani sidang perdana pada Rabu (18/5).
Dalam dakwaan dibeberkan bagaimana Memet menawarkan jasa prostitusi online melalui aplikasi MiChat kepada para lelaki hidung belang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti membeberkan, pada 4 Februari 2022, terdakwa yang mengoperasikan aplikasi MiChat dengan akun Novita menerima permintaan kencan dari salah satu pelanggan. Saat itu, terdakwa memberikan foto-foto PSK (Pekerja Seks Komersil) yang tersedia.
Setelah memilih PSK dan sepakat dengan tarifnya Rp 300 ribu, terdakwa memberikan lokasi kencan di Hotel Lavarta di Jalan Pidada, Ubung, Denpasar. Apes, usai berhubungan badan dan akan melakukan pembayaran, petugas dari Polresta Denpasar melakukan penggerebekan. Pasangan kencan dan terdakwa Memet sebagai mucikari langsung digelandang ke Polresta Denpasar.
Memet mengaku sekali kencan dirinya sebagai mucikari mendapat bagian Rp 50 ribu. “Terdakwa dapat komisi dari masing-masing saksi Rp 50 ribu persekali transaksi,” beber JPU.
Sebelum ditangkap, terdakwa sudah mendapatkan total komisi Rp 150 ribu. Diketahui juga, sebelum ditangkap, ternyata Memet sudah terbiasa mencarikan laki-laki hidung belang dengan wanita pekerja seks melalui MiChat. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 16 bulan,” ujar JPU.
Menanggapi dakwaan, penasihat hukum terdakwa yaitu Ida Bagus Nyoman Mantra dan Aprianus Kabubu Pajanji menyatakan tidak melakukan eksepsi (keberatan atas dakwaan). “Menanggapi dakwaan JPU, kami tidak mengajukan eksepsi. Jadi, sidang langsung pembuktian,” terang pengacara yang mendampingi terdakwa, Rabu (18/5). *rez
1
Komentar