APPBI: Pengunjung Mal Masih Sepi
Masuki low season, aturan bebas masker diyakini bisa dongkrak okupansi kunjungan
JAKARTA, NusaBali
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyambut baik keputusan Pemerintah melonggarkan penggunaan masker di luar ruangan. Hal itu menandakan semakin terkendalinya penyebaran wabah COVID – 19.
Alphon menilai, berbagai pelonggaran yang ditetapkan oleh pemerintah akan berdampak baik terhadap tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan. Kendati begitu, kebijakan tersebut tampaknya belum serta merta akan menambah volume kunjungan ke mal.
Pusat perbelanjaan modern itu diprediksi masih sepi mengingat memasuki low season, usai libur Lebaran.
"Namun seperti biasanya setelah Idul Fitri maka saat ini pusat perbelanjaan dan mal sedang memasuki low season, dimana tingkat kunjungan mengalami penurunan jika dibandingkan pada saat Ramadhan dan Idul Fitri," ujar Alphon seperti dikutip dari Liputan6.com, Rabu (18/5).
Di luar kenyataan tersebut, Alphon tetap mengapresiasi pelonggaran protokol kesehatan dengan tidak mewajibkan penggunaan masker di tempat terbuka. Aturan itu tentunya bakal menambah angka okupansi kunjungan di kemudian hari.
"Pusat Perbelanjaan menyambut baik adanya pelonggaran atas ketentuan wajib masker. Hal tersebut menandakan semakin terkendalinya penyebaran wabah Covid-19, maka tentunya diharapkan semakin mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional," imbuh Alphon.
Di sisi lain, ia turut mendukung langkah pemerintah untuk terus menggencarkan vaksinasi hingga dosis ketiga, sebagai syarat dalam pengendalian penyebaran wabah pandemi virus corona.
"Sehingga program vaksinasi harus tetap terus didorong sampai dengan semaksimal mungkin sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Supaya Indonesia dapat segera beralih dari pandemi menjadi endemi," tandasnya.
Dia menyebut jika kondisi yang baik ini sekali lagi menjadi bukti bahwa vaksinasi memiliki salah satu peran penting dalam pengendalian penyebaran COVID - 19.
Sebelumnya diumumkan pelonggaran pemakaian masker. Namun, kebijakan itu tidak berlaku di transportasi umum. "Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Sementara jika masyarakat beraktivitas di luar ruangan yang tidak ada kepadatan orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Kebijakan ini dilakukan mengingat telah terkendalinya kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia.*
Alphon menilai, berbagai pelonggaran yang ditetapkan oleh pemerintah akan berdampak baik terhadap tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan. Kendati begitu, kebijakan tersebut tampaknya belum serta merta akan menambah volume kunjungan ke mal.
Pusat perbelanjaan modern itu diprediksi masih sepi mengingat memasuki low season, usai libur Lebaran.
"Namun seperti biasanya setelah Idul Fitri maka saat ini pusat perbelanjaan dan mal sedang memasuki low season, dimana tingkat kunjungan mengalami penurunan jika dibandingkan pada saat Ramadhan dan Idul Fitri," ujar Alphon seperti dikutip dari Liputan6.com, Rabu (18/5).
Di luar kenyataan tersebut, Alphon tetap mengapresiasi pelonggaran protokol kesehatan dengan tidak mewajibkan penggunaan masker di tempat terbuka. Aturan itu tentunya bakal menambah angka okupansi kunjungan di kemudian hari.
"Pusat Perbelanjaan menyambut baik adanya pelonggaran atas ketentuan wajib masker. Hal tersebut menandakan semakin terkendalinya penyebaran wabah Covid-19, maka tentunya diharapkan semakin mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional," imbuh Alphon.
Di sisi lain, ia turut mendukung langkah pemerintah untuk terus menggencarkan vaksinasi hingga dosis ketiga, sebagai syarat dalam pengendalian penyebaran wabah pandemi virus corona.
"Sehingga program vaksinasi harus tetap terus didorong sampai dengan semaksimal mungkin sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Supaya Indonesia dapat segera beralih dari pandemi menjadi endemi," tandasnya.
Dia menyebut jika kondisi yang baik ini sekali lagi menjadi bukti bahwa vaksinasi memiliki salah satu peran penting dalam pengendalian penyebaran COVID - 19.
Sebelumnya diumumkan pelonggaran pemakaian masker. Namun, kebijakan itu tidak berlaku di transportasi umum. "Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Sementara jika masyarakat beraktivitas di luar ruangan yang tidak ada kepadatan orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Kebijakan ini dilakukan mengingat telah terkendalinya kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia.*
Komentar