nusabali

Terdakwa Ngaku Hanya Menikmati Rp 122 Juta

Korupsi KUR di Bank Pelat Merah dengan Kerugian Rp 3,1M

  • www.nusabali.com-terdakwa-ngaku-hanya-menikmati-rp-122-juta

DENPASAR, NusaBali
Pengakuan mengejutkan dilontarkan terdakwa KUR (Kredit Usaha Rakyat) fiktif, Riza Kerta Yudha dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (19/5).

Mantan mantri (marketing kredit) salah satu bank pelat merah mengaku dari kerugian negara Rp 3,1 miliar, dirinya hanya menikmati sekitar Rp 122 juta.

Sementara sisanya dinikmati Sukeni Rp 2,7 miliar, Udin sebesar Rp 19 juta, dan Yudi sebesar Rp 52 juta. Sukeni yang menerima aliran uang paling banyak kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). “Uangnya saya pakai makan. Pernah sekali ke tempat hiburan malam,” ungkap terdakwa saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di depan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha.

Meski sudah tersudut, namun terdakwa masih terus berkilah. Salah satunya mengklaim jika pencairan dana KUR sudah sesuai prosedur. Yakni survei ke lapangan, memasukkan data, berlanjut ke customer service (CS), hingga dana ditransfer ke rekening debitur.

Terkait 148 KTP debitur yang fiktif juga dibantahnya. Dia menyebut KTP tersebut asli. Buktinya bisa cair saat dibawa ke bagian CS hingga terjadi pencairan pada debitur.

Dalam sidang kemarin juga menghadirkan dua saksi ahli yaitu Made Gde Subha Karma Resen (ahli keuangan negara) dan Murtapa (ketua tim audit dari BPKP Bali). Dalam kesaksiannya, Subha yang merupakan dosen Universitas Udayana (Unud) menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa Riza Kerta Yudha terbukti menyebabkan kerugian negara. “KUR merupakan kebijakan negara yang disalurkan melalui bank. KUR adalah keuangan negara yang dikelola bank, sehingga tindakan (terdakwa) menyebabkan kerugian negara,” jelas Subha. *rez

Komentar