Satpol PP Badung Tiadakan Sidak Masker
Meski sidak masker ditiadakan, Satpol PP tetap intensif mengawasi penerapan prokes, terutama di tempat usaha.
MANGUPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung meniadakan sidak masker di seluruh wilayah Badung. Peniadaan sidak masker ini seiring dengan keputusan Presiden RI Joko Widodo yang mulai melonggarkan penggunaan masker di luar ruangan.
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan peniadaan penertiban pengunaan masker di luar ruangan telah dilaksanakan sejak kebijakan Presiden tersebut dikeluarkan. Petugas kini lebih banyak mengarahkan yang bersifat pembinaan, sebab aturan itu masih dalam proses transisi.
Walau sidak masker ditiadakan, pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) tetap dilakukan. Penertiban prokes tersebut lebih menekankan kepada pihak usaha. “Sekarang kami fokus pada perizinan usaha, baru ke prokes. Karena SOP yang berlaku adalah menyangkut tupoksi yang terlebih dahulu diutamakan baru kemudian melangkah ke SOP prokes,” jelas Suryanegara.
Jika usaha tersebut diketahui lengkap dokumen perizinannya, namun mereka terbukti membandel menyangkut prokes, maka akan menjalankan Perbup yang sampai saat ini masih berlaku, di mana usaha terkait terancam dikenakan denda senilai Rp 1 juta. “Perbup akan dicabut apabila status pandemi dinyatakan secara resmi sudah berakhir dan masuk ke status endemi,” kata Suryanegara.
Sejauh ini sidak prokes yang dilaksanakan ke tempat tertutup kebanyakan dilaksanakan pada malam hari. Sedangkan untuk pagi hingga sore hari, petugas lebih banyak menjalankan tugasnya menyangkut tupoksi penanganan pelanggaran ketertiban umum dan penegakan Perda. “Dulu tugas yang utama adalah penertiban prokes, tapi sekarang itu sudah kembali seperti semula dan bergeser kepada pelanggaran ketertiban umum dan penegakan Perda,” kata mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung ini.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa, menilai kebijakan pelonggaran penggunaan masker oleh Presiden RI Joko Widodo merupakan langkah fleksibel pasca melandainya kasus Covid-19. “Saya melihat pak presiden itu sangat fleksibel. Artinya beliau menganggap dengan kondisi perkembangan Covid-19 ini mulai melandai, diberikan ruang oleh pemerintah pusat untuk tidak saklek memakai masker, terutama di tempat terbuka yang jumlah orangnya terbatas,” kata Sekda Adi Arnawa ditemui usai rapat koordinasi, Jumat (20/5).
Menurut birokrat asal Desa Pecatu Kecamatan Kuta Selatan ini, dari kebijakan pelonggaran penggunaan masker tersebut, masyarakat diberikan ruang untuk memilih. “Kalau kita memandang pakai masker itu untuk jaga kesehatan, saya kira tidak ada masalah,” katanya.
Adi Arnawa juga menilai, kesadaran memakai masker juga masih tinggi saat ini. Bahkan justru sudah jadi budaya. “Untuk penggunaan masker sekarang justru sudah menjadi suatu budaya. Saya lihat sekarang kalau di tempat keramaian, pasti orang pakai masker. Tapi kalau keadaan sedang sendiri atau sedang berolahraga, ya silakan (tidak pakai masker, Red),” tandasnya. *dar, ind
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan peniadaan penertiban pengunaan masker di luar ruangan telah dilaksanakan sejak kebijakan Presiden tersebut dikeluarkan. Petugas kini lebih banyak mengarahkan yang bersifat pembinaan, sebab aturan itu masih dalam proses transisi.
Walau sidak masker ditiadakan, pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) tetap dilakukan. Penertiban prokes tersebut lebih menekankan kepada pihak usaha. “Sekarang kami fokus pada perizinan usaha, baru ke prokes. Karena SOP yang berlaku adalah menyangkut tupoksi yang terlebih dahulu diutamakan baru kemudian melangkah ke SOP prokes,” jelas Suryanegara.
Jika usaha tersebut diketahui lengkap dokumen perizinannya, namun mereka terbukti membandel menyangkut prokes, maka akan menjalankan Perbup yang sampai saat ini masih berlaku, di mana usaha terkait terancam dikenakan denda senilai Rp 1 juta. “Perbup akan dicabut apabila status pandemi dinyatakan secara resmi sudah berakhir dan masuk ke status endemi,” kata Suryanegara.
Sejauh ini sidak prokes yang dilaksanakan ke tempat tertutup kebanyakan dilaksanakan pada malam hari. Sedangkan untuk pagi hingga sore hari, petugas lebih banyak menjalankan tugasnya menyangkut tupoksi penanganan pelanggaran ketertiban umum dan penegakan Perda. “Dulu tugas yang utama adalah penertiban prokes, tapi sekarang itu sudah kembali seperti semula dan bergeser kepada pelanggaran ketertiban umum dan penegakan Perda,” kata mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung ini.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa, menilai kebijakan pelonggaran penggunaan masker oleh Presiden RI Joko Widodo merupakan langkah fleksibel pasca melandainya kasus Covid-19. “Saya melihat pak presiden itu sangat fleksibel. Artinya beliau menganggap dengan kondisi perkembangan Covid-19 ini mulai melandai, diberikan ruang oleh pemerintah pusat untuk tidak saklek memakai masker, terutama di tempat terbuka yang jumlah orangnya terbatas,” kata Sekda Adi Arnawa ditemui usai rapat koordinasi, Jumat (20/5).
Menurut birokrat asal Desa Pecatu Kecamatan Kuta Selatan ini, dari kebijakan pelonggaran penggunaan masker tersebut, masyarakat diberikan ruang untuk memilih. “Kalau kita memandang pakai masker itu untuk jaga kesehatan, saya kira tidak ada masalah,” katanya.
Adi Arnawa juga menilai, kesadaran memakai masker juga masih tinggi saat ini. Bahkan justru sudah jadi budaya. “Untuk penggunaan masker sekarang justru sudah menjadi suatu budaya. Saya lihat sekarang kalau di tempat keramaian, pasti orang pakai masker. Tapi kalau keadaan sedang sendiri atau sedang berolahraga, ya silakan (tidak pakai masker, Red),” tandasnya. *dar, ind
1
Komentar