Dishub Tempelkan Stiker di Kendaraan yang Parkir Tidak pada Tempatnya
DENPASAR, NusaBali
Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, Satpol PP, TNI, Polri kembali menggelar razia parkir tidak pada tempatnya di kawasan jalan protokol, Jumat (20/5).
Sebanyak 42 kendaraan kedapatan melanggar parkir di sempadan jalan. Kepala Dishub Kota Denpasar I Ketut Sriawan mengungkapkan, razia ini dilakukan untuk mengamankan jalan protokol agar tidak terjadi kekroditan lalu lintas. Hal itu lantaran Kota Denpasar saat ini sudah mulai ramai kembali.
Menurut dia, sasaran razia ini yakni kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, misalnya di pinggir jalan di area dilarang parkir hingga di atas trotoar. Tim gabungan juga menyasar daerah-daerah yang krodit lalulintas.
Razia ini digelar terutama di wilayah jalan protokol di Kota Denpasar di antaranya Jalan Kamboja, Jalan Angsoka, dan Jalan Jepun. Sebanyak 42 kendaraan terjaring langsung dilakukan tindakan dengan ditempeli stiker.
Dari jumlah tersebut sebanyak 12 kendaraan roda dua dan 30 kendaraan roda empat diberikan peringatan agar tidak menggunakan badan jalan untuk parkir. “Bagi kendaraan yang ditinggalkan para sopirnya, kami tempelkan stiker peringatan di kendaraannya. Seharusnya masyarakat bisa memahami bahwa trotoar ini tempat pejalan kaki. Dan parkir di badan jalan jadi penyebab kemacetan,” kata Sriawan.
Dia mengatakan kegiatan ini juga untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jalan agar nyaman di jalan. Penertiban ini dilakukan karena selama ini masih banyak terjadi pelanggaran parkir di tepi jalan. Selain pelanggar parkir, pihaknya juga menyasar pedagang bermobil yang berjualan di pinggir jalan.
Mereka diminta untuk menunjukan surat-surat kendaraannya serta dilarang kembali berjualan di badan jalan. “Melalui penertiban parkir ini, kami berharap kenyamanan pengguna jalan akan meningkat,” ucap Sriawan. *mis
1
Komentar