Walhi Bali: Pembangunan Terminal LNG Sidakarya Berpotensi Hancurkan Kawasan Suci Sanur
DENPASAR, NusaBali.com – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali angkat bicara terkait rencana pembangunan Terminal LNG (Liquefied Natural Gas) di wilayah pesisir Desa Sidakarya, Denpasar Selatan oleh PT Dewata Energi Bersih dan dan Perusda Bali.
Dalam acara sosialisasi rencana proyek Terminal LNG Bali Sidakarya oleh PT Dewata Energi Bersih dan Perusda Bali yang diadakan di Gedung Pertemuan Madu Sedana, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Sabtu (21/5/2022), Walhi Bali bersama Kekal Bali dan Frontier Bali khawatir terhadap pembangunan proyek tersebut yang dilakukan di kawasan hutan mangrove di mana terdapat beberapa kawasan suci yang akan terkena dampak dari adanya Terminal LNG tersebut.
Direktur Walhi Bali, Made Krisna Dinata mengungkapkan, kekhawatiran dengan adanya Terminal LNG di kawasan pesisir berpotensi menghancurkan kawasan suci khususnya sejumlah pura di wewidangan Desa Adat Intaran yang terletak tak jauh dari tempat terminal akan dibangun.
Krisna mengungkapkan bahwa terdapat enam titik suci pura yang berada di kawasan yang akan dibangun Terminal LNG tersebut. “Di pesisir Sanur kami kurang lebih mendapati enam titik suci pura yang ada,” paparnya.
Krisna juga mengungkapkan bahwa jarak keenam Pura tersebut kurang dari satu kilometer dari tempat rencana pembangunan Terminal LNG. Dimulai dari Pura Sukamerta di mana jaraknya hanya kurang lebih 286 meter.
Selain itu ada juga pura lainya yang berpotensi terdampak oleh pembangunan Terminal LNG di kawasan ini, seperti Pura Dalem Pangmbak, Pura Campuhan Dalem Pangembak, Pura Tirta Empul, dan Pura Merta Sari.
“Kami sangat khawatir apabila pembangunan ini dilakukan dan juga dilakukan pengerukan untuk alur laut tersebut sejumlah 3.300.000 m3 itu, akan mempercepat abrasi dan pastinya akan mengancam pura-pura yang ada di pesisir,” kata Krisna.
Sementara itu, Made Sunarta, selaku Kelihan Banjar Dangin Peken, Desa Adat Intaran, juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keberlangsungan pura-pura di pesisir Sanur dengan adanya rencana pembangunan Terminal LNG tersebut.
“Nanti kalau enam pura ini terkena abrasi, siapa yang ngurusi dan mau dipindah kemana pura ini?” tanyanya.
Selain itu adanya rencana pembangunan terminal LNG Bali Sidakarya ini bertentangan dengan sejumlah peraturan seperti Perda RTRW Bali, Undang-undang Pengelolahan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta bertentangan pula dengan misi Presiden Joko Widodo dalam merestorasi mangrove.
Di mana penyusutan terhadap luasan mangrove dapat mendegradasi kualitas lingkungan dan mitigasi bencana Bali, menyebabkan kerusakan ekosistem dan memperparah abrasi di pesisir Sanur, dan berpotensi menghancurkan kawasan suci pura di pesisir Sanur.
Atas dasar tersebut Desa Adat Intaran, Kekal Bali, Frontier-Bali, dan Walhi Bali menolak rencana pembangunan Terminal LNG Sidakarya yang dilakukan di kawasan mangrove.
1
Komentar