Potong Knalpot Truk, Penguji Tuai Protes
Namun hanya knalpot truk-truk yang dari Karangasem saja yang ditertibkan. Sedangkan truk-truk dari luar Karangasem tidak.
AMLAPURA, NusaBali
Empat penguji kendaraan bermotor di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Karangasem, sejak Januari 2017 mengambil langkah tegas memotong puluhan knalpot truk yang telah dimodifikasi. Sebab, pemasangan knalpot yang mengeluarkan suara bising mengganggu ketertiban umum dikategorikan melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Walau langkah tegas tersebut mengundang protes sopir truk, tidak menyurutkan langkah para penguji.
KUPT Pengujian Kendaraan Bermotor Karangasem I Gusti Putu Mantra mengemukakan, petugas yang telah memiliki sertifikasi menguji kendaraan diperintahkan memotong knalpot truk yang mengeluarkan suara bising dan mengganggu ketenteraman pengendara lain. Keempat penguji adalah I Komang Suteja, I Made Sukaya, I Wayan Dangin, dan I Ketut Swidana.
“Setiap truk yang melakukan uji kendaraan, yang paling pertama kami periksa bagian knalpot. Jika ada modifikasi, langsung kami potong tanpa ampun,” kata Gusti Putu Mantra, di Amlapura, Minggu (19/3).
Namun menurutnya hanya knalpot truk-truk yang dari Karangasem saja yang ditertibkan. Sedangkan truk-truk dari luar Karangasem cukup banyak berkeliaran mengambil material galian C, tidak bisa ditertibkan dengan cara memotong knalpot.
Risikonya, empat petugas penguji kendaraan selama ini jadi sasaran protes sopir-sopir truk. Penguji I Komang Suteja mengakui hal itu. “Kami mesti tegas, walau sopir truk protes, knalpot kami potong. Itu amanat undang-undang,” tegasnya.
Bukan saja knalpot yang ditertibkan, juga menyangkut kondisi lampu rem, lampu penunjuk arah, lampu berkedip, variasi lampu, dan sebagainya.
Petugas penguji I Wayan Dangin juga mengatakan hal serupa. “Lampu berkedip yang terpasang untuk lampu rem atau lampu penunjuk arah, tidak diperkenankan. Mesti diganti dengan yang baru. Sebab, lampu berkedip bukan standar sesuai undang-undang,” ucapnya.
Intinya, kata Wayan Dangin, kendaraan yang lolos uji, yang laik jalan. “Makanya bagian rem kami tes, kebanyakan ada lampu variasi, kami lepas, terutama warna biru itu mengganggu. Protes kami perkirakan berlangsung setahun, untuk uji kir selanjutnya protes akan reda,” kata Wayan Dangin, penguji dari Banjar Telaga, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem.
Penguji lainnya I Made Sukaya membenarkan, mesti tertib administrasi dan tertib dalam hal melakukan pemeriksaan kendaraan.
Tercatat Januari 2017 sebanyak 949 kendaraan melakukan uji, Februari 2017 sebanyak 1.006 kendaraan. Sebagai perbandingan, Januari 2016 hanya 617 kendaraan, dan Februari 2016 sebanyak 901 kendaraan. Catatan dua tahun terakhir jumlah kendaraan yang diuji tahun 2015 sebanyak 7.754 kendaraan dan tahun 2016 sebanyak 9.848 kendaraan. * k16
Empat penguji kendaraan bermotor di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Karangasem, sejak Januari 2017 mengambil langkah tegas memotong puluhan knalpot truk yang telah dimodifikasi. Sebab, pemasangan knalpot yang mengeluarkan suara bising mengganggu ketertiban umum dikategorikan melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Walau langkah tegas tersebut mengundang protes sopir truk, tidak menyurutkan langkah para penguji.
KUPT Pengujian Kendaraan Bermotor Karangasem I Gusti Putu Mantra mengemukakan, petugas yang telah memiliki sertifikasi menguji kendaraan diperintahkan memotong knalpot truk yang mengeluarkan suara bising dan mengganggu ketenteraman pengendara lain. Keempat penguji adalah I Komang Suteja, I Made Sukaya, I Wayan Dangin, dan I Ketut Swidana.
“Setiap truk yang melakukan uji kendaraan, yang paling pertama kami periksa bagian knalpot. Jika ada modifikasi, langsung kami potong tanpa ampun,” kata Gusti Putu Mantra, di Amlapura, Minggu (19/3).
Namun menurutnya hanya knalpot truk-truk yang dari Karangasem saja yang ditertibkan. Sedangkan truk-truk dari luar Karangasem cukup banyak berkeliaran mengambil material galian C, tidak bisa ditertibkan dengan cara memotong knalpot.
Risikonya, empat petugas penguji kendaraan selama ini jadi sasaran protes sopir-sopir truk. Penguji I Komang Suteja mengakui hal itu. “Kami mesti tegas, walau sopir truk protes, knalpot kami potong. Itu amanat undang-undang,” tegasnya.
Bukan saja knalpot yang ditertibkan, juga menyangkut kondisi lampu rem, lampu penunjuk arah, lampu berkedip, variasi lampu, dan sebagainya.
Petugas penguji I Wayan Dangin juga mengatakan hal serupa. “Lampu berkedip yang terpasang untuk lampu rem atau lampu penunjuk arah, tidak diperkenankan. Mesti diganti dengan yang baru. Sebab, lampu berkedip bukan standar sesuai undang-undang,” ucapnya.
Intinya, kata Wayan Dangin, kendaraan yang lolos uji, yang laik jalan. “Makanya bagian rem kami tes, kebanyakan ada lampu variasi, kami lepas, terutama warna biru itu mengganggu. Protes kami perkirakan berlangsung setahun, untuk uji kir selanjutnya protes akan reda,” kata Wayan Dangin, penguji dari Banjar Telaga, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem.
Penguji lainnya I Made Sukaya membenarkan, mesti tertib administrasi dan tertib dalam hal melakukan pemeriksaan kendaraan.
Tercatat Januari 2017 sebanyak 949 kendaraan melakukan uji, Februari 2017 sebanyak 1.006 kendaraan. Sebagai perbandingan, Januari 2016 hanya 617 kendaraan, dan Februari 2016 sebanyak 901 kendaraan. Catatan dua tahun terakhir jumlah kendaraan yang diuji tahun 2015 sebanyak 7.754 kendaraan dan tahun 2016 sebanyak 9.848 kendaraan. * k16
1
Komentar