Krama Desa Selumbung Urus SK Bendesa ke MDA
Bendesa Adat Selumbung wajib mendapatkan persetujuan dari keluarga besar keturunan bendesa karena mengacu seserodan.
AMLAPURA, NusaBali
Krama Desa Adat Selumbung, Kecamatan Manggis, Karangasem sukses ngadegang bendesa pada Minggu (9/1). Namun krama Desa Adat Selumbung tak kunjung punya bendesa adat definitif. Penyebabnya, Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali tak kunjung menerbitkan surat keputusan (SK) untuk Bendesa Adat Selumbung. Krama Desa Adat Selumbung dengan koordinator I Gede Kartika Wijaya mendatangi kantor MDA Provinsi Bali untuk mempertanyakan SK pengangkatan Bendesa Adat Selumbung, Rabu (18/5).
Koordinator krama Desa Adat Selumbung, I Gede Kartika Wijaya, mendatangi kantor MDA Provinsi Bali di Denpasar bersama 17 kelian dadia se-Desa Adat Selumbung. Tiba di kantor Sekretariat MDA Provinsi Bali, perwakilan krama juga bertemu Panyarikan MDA Kabupaten Karangasem I Gede Eka Primawata dan Bendesa Alitan MDA Kecamatan Manggis I Wayan Reni. “Mekanisme ngadegang bendesa telah kami setorkan satu berkas. Harapannya, SK Bendesa Adat Selumbung segera bisa diterbitkan,” harap Kartika Wijaya ditemui di Banjar Tengah, Desa Selumbung, Minggu (22/5).
Kartika Wijaya mengungkapkan, krama Desa Adat Selumbung ngadegang bendesa adat setelah 12 tahun tanpa bendesa. Kekosongan terjadi pasca Bendesa Adat Selumbung I Made Mandra meninggal pada tahun 2012. Berdasarkan paruman ngadegang bendesa, krama kembali meminta mantan Bendesa Adat Selumbung tahun 1985-1990 I Made Gede Toya Cahaya Surya sebagai Bendesa Adat Selumbung. Paruman digelar di wantilan Desa Adat Selumbung, Minggu (9/1).
Paruman dihadiri Koordinator Tim Perjuangan Desa Adat Selumbung I Gede Kartika Wijaya, Panyarikan Desa Adat Selumbung I Wayan Tinas, Kelian Banjar Adat Tengah, Kelian Banjar Adat Anyar, Kelian Banjar Adat Kangin, Kelian Banjar Adat, Kaleran, dan Kelian Banjar Adat Kelodan. Cahaya Surya ditetapkan sebagai bendesa sesuai awig-awig Desa Adat Selumbung yang dikenal adanya catur angga yakni bendesa, pasek, penyarikan, dan kubayan. Masing-masing jabatan berdasarkan keturunan (seserodan).
Menetapkan calon Bendesa Adat Selumbung misalnya, mesti mendapatkan persetujuan dari keluarga besar keturunan bendesa karena mengacu seserodan. Cahaya Surya telah direkomendasi keluarga besar keturunan bendesa yang dilampirkan lengkap dengan tandatangan. Menurut Gede Kartika Wijaya, I Made Gede Toya Cahaya Surya sah sebagai Bendesa Adat Selumbung dan telah majaya-jaya, hanya saja perlu SK MDA Provinsi Bali.
Kartika Wijaya menambahkan, setelah majaya-jaya, kemudian mengajukan usulan ke MDA Provinsi Bali untuk mendapatkan SK selaku Bendesa Adat Selumbung. Setelah mendapatkan SK, Cahaya Surya sebagai bendesa bisa memimpin paruman.
Terpisah, Panyarikan MDA Kabupaten Karangasem, Eka Primawata membantah krama Desa Adat Selumbung mendatangi sekretariat MDA Provinsi Bali untuk mengurus SK Bendesa Adat Selumbung. “Mereka datang konsultasi mengenai pararem ngadegang Bendesa Adat Selumbung. Kebetulan saya ada di sekretariat MDA Provinsi Bali,” ungkap Eka Primawata. Menurutnya, cukup lama pararem ngadegang Bendesa Adat Selumbung belum terbentuk. *k16
Koordinator krama Desa Adat Selumbung, I Gede Kartika Wijaya, mendatangi kantor MDA Provinsi Bali di Denpasar bersama 17 kelian dadia se-Desa Adat Selumbung. Tiba di kantor Sekretariat MDA Provinsi Bali, perwakilan krama juga bertemu Panyarikan MDA Kabupaten Karangasem I Gede Eka Primawata dan Bendesa Alitan MDA Kecamatan Manggis I Wayan Reni. “Mekanisme ngadegang bendesa telah kami setorkan satu berkas. Harapannya, SK Bendesa Adat Selumbung segera bisa diterbitkan,” harap Kartika Wijaya ditemui di Banjar Tengah, Desa Selumbung, Minggu (22/5).
Kartika Wijaya mengungkapkan, krama Desa Adat Selumbung ngadegang bendesa adat setelah 12 tahun tanpa bendesa. Kekosongan terjadi pasca Bendesa Adat Selumbung I Made Mandra meninggal pada tahun 2012. Berdasarkan paruman ngadegang bendesa, krama kembali meminta mantan Bendesa Adat Selumbung tahun 1985-1990 I Made Gede Toya Cahaya Surya sebagai Bendesa Adat Selumbung. Paruman digelar di wantilan Desa Adat Selumbung, Minggu (9/1).
Paruman dihadiri Koordinator Tim Perjuangan Desa Adat Selumbung I Gede Kartika Wijaya, Panyarikan Desa Adat Selumbung I Wayan Tinas, Kelian Banjar Adat Tengah, Kelian Banjar Adat Anyar, Kelian Banjar Adat Kangin, Kelian Banjar Adat, Kaleran, dan Kelian Banjar Adat Kelodan. Cahaya Surya ditetapkan sebagai bendesa sesuai awig-awig Desa Adat Selumbung yang dikenal adanya catur angga yakni bendesa, pasek, penyarikan, dan kubayan. Masing-masing jabatan berdasarkan keturunan (seserodan).
Menetapkan calon Bendesa Adat Selumbung misalnya, mesti mendapatkan persetujuan dari keluarga besar keturunan bendesa karena mengacu seserodan. Cahaya Surya telah direkomendasi keluarga besar keturunan bendesa yang dilampirkan lengkap dengan tandatangan. Menurut Gede Kartika Wijaya, I Made Gede Toya Cahaya Surya sah sebagai Bendesa Adat Selumbung dan telah majaya-jaya, hanya saja perlu SK MDA Provinsi Bali.
Kartika Wijaya menambahkan, setelah majaya-jaya, kemudian mengajukan usulan ke MDA Provinsi Bali untuk mendapatkan SK selaku Bendesa Adat Selumbung. Setelah mendapatkan SK, Cahaya Surya sebagai bendesa bisa memimpin paruman.
Terpisah, Panyarikan MDA Kabupaten Karangasem, Eka Primawata membantah krama Desa Adat Selumbung mendatangi sekretariat MDA Provinsi Bali untuk mengurus SK Bendesa Adat Selumbung. “Mereka datang konsultasi mengenai pararem ngadegang Bendesa Adat Selumbung. Kebetulan saya ada di sekretariat MDA Provinsi Bali,” ungkap Eka Primawata. Menurutnya, cukup lama pararem ngadegang Bendesa Adat Selumbung belum terbentuk. *k16
Komentar