nusabali

Golkar Bali Apresiasi Gubernur Koster

Bantuan Modal Pertama LPD Kini Menjadi Hibah

  • www.nusabali.com-golkar-bali-apresiasi-gubernur-koster

DENPASAR,NusaBali
Ketua DPD I Golkar Bali Nyoman Sugawa Korry memberikan apresiasi terhadap Gubernur Bali Wayan Koster yang mengeluarkan keputusan mengubah bantuan modal pertama (dana penyertaan,red) terhadap LPD (Lembaga Perkreditan Desa) menjadi hibah daerah.

“Golkar Bali mengapresiasi kebijakan Gubernur Bali yang telah merespon usulan Fraksi Golkar DPRD Bali dan usulan masyarakat, mengubah status bantuan modal pertama pemda untuk LPD saat awal pendirian LPD menjadi hibah.  Ini sungguh memperhatikan eksistensi LPD kedepan,” ujar Sugawa Korry di Denpasar, Minggu (22/5) siang.

Kata dia, saat ini sudah terbit Keputusan Gubernur Bali Nomor 186/03-03-0/HK/2022 tentang hibah modal pertama Lembaga Perkreditan Desa kepada Desa Adat, yang otomatis mengubah bantuan modal pertama LPD menjadi hibah daerah. Sehingga memiliki kekuatan hukum yang pasti.

Sugawa Korry mengatakan, selama ini dengan bergulirnya masalah dan kasus hukum terhadap pengelolaan LPD di Bali, bantuan modal pertama tersebut sempat menjadi multitafsir. Bahkan dikhawatirkan bisa menjadi persoalan hukum. “Dengan adanya Keputusan Gubernur Bali yang mengubah status bantuan modal menjadi hibah, status bantuan menjadi jelas. Saya selaku pribadi dan sebagai Wakil Ketua DPRD Bali mengapresiasi penuh kebijakan Gubernur Bali ini,” terang politisi asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng ini.

Sugawa Korry mendorong para pengelola LPD di desa adat supaya belajar dari pengalaman peristiwa hukum yang dialami beberapa LPD. Hal ini untuk mengawal LPD di Bali makin maju dan eksis sebagai lembaga keuangan milik desa adat, yang akan menguatkan perekonomian masyarakat desa adat. “”Kunci utama kan taat dengan aturan,” terang penggagas lembaga penjaminan kredit daerah Jamkrida Bali Mandara ini.

Peraih doktor manajemen Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur ini mengatakan prinsip-prinsip kejujuran dalam mengelola LPD menjadi standar operasional prosedur (SOP) yang harus ditaati juga. “Taat melaksanakan audit dari akuntan independen dan jangan keluar dari core bisnis sebagai lembaga keuangan milik masyarakat adat di Bali,” tegas mantan Ketua Dekopinwil (Dewan Koperasi Wilayah) Provinsi Bali ini. *nat

Komentar