Diduga Pengedar, Oknum PNS di Gianyar Kedapatan Miliki 1,53 Gram Sabu
GIANYAR, NusaBali.com - Diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu, seorang oknum PNS Kesbangpol Kabupaten Gianyar, Ida Bagus Purnama Sidi, 44, alias Gus Lebo diamankan.
Dari tangan oknum PNS asal Banjar Triwangsa, Kelurahan Bitera, Gianyar ini, Satreskoba Polres Gianyar mendapatkan barang bukti seberat 1,53 gram sabu.
"Selama April-Mei ini, Satreskoba Polres Gianyar mengamankan 10 orang dari 6 laporan polisi (LP). Salah satunya PNS," ungkap Wakapolres Gianyar Kompol Marzel Doni didampingi Kasatresnarkoba Polres Gianyar AKP IGN Jaya Winangun dan Kasubag Humas Polres Gianyar AKP Nyoman Hendrajaya dalam rilis pengungkapan kasus, Senin (23/5/2022) pagi.
Oknum PNS ini ditangkap pada Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Astina Selatan. Tepatnya di depan Taman Makam pahlawan Lingkungan Roban, Kelurahan Bitera, Gianyar. "Diamankan dua orang, satu bawa motor, PNS ini dibonceng yang mengambil sabu dengan tangan kiri," jelas Kompol Marzel Doni.
Sebagai pengendara sepeda motor DK 6694 ER yang dipakai mengambil sabu yakni I Dewa Nyoman Carma alias Dewa Suwi, 40, residivis kasus penganiyaan.
Dari tangan Gus Lebo, polisi menyita 1,53 gram narkoba jenis sabu. "Hampir dua gram sabu. Yang residivis, pengakuannya sudah gunakan sejak lama, 5 tahunan. Yang PNS ini, sementara tes urinenya negatif. Tapi melihat cukup banyak BB, kita dalami dugaan sebagai pengedar," terangnya.
Ketika ditanya apa motivasi nekat mengambil narkoba jenis sabu dengan sistem tempel, oknum PNS Gus Lebo, tak mau buka suara. Wajahnya hanya tertunduk dan diam. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Gus Lebo dan Dewa Suwi dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Bersama Gus Lebo dan Dewa Suwi, Satreskoba Polres Gianyar juga mengamankan 8 pelaku lainnya. "Total BB yang diamankan seberat 44,05 gram netto," imbuh Kompol Marzel Doni. *nvi
Komentar