Waspada! Ada 7 Investasi Bodong Baru
JAKARTA, NusaBali
Satgas Waspada Investasi (SWI) merilis daftar terbaru layanan investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Daftar itu ditemukan selama April 2022.
"Masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online. Selama bulan April 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulis, seperti dilansir detikcom, Senin (23/5).
Adapun ketujuh investasi bodong itu di antaranya, Simple Shopping dan Investsidana25 sebagai money game. PT Reklaim Indonesia, penjualan dengan skema MLM tanpa izin. PT Wisanggeni Auto Trading, perdagangan robot trading tanpa izin.
PT Syirkah Muamalah Indonesia, perusahaan pembiayaan tanpa izin. Triumphfx/Priority Group Official, penyelenggara forex tanpa izin, dan PT Smart Multi Trade/Yu Klik penyelenggara aset kripto tanpa izin.
Tidak hanya itu, pihaknya juga melaporkan telah menemukan 100 pinjol ilegal, salah satunya pinjol Kilat Rupiah milik KSP Jaya Raya. Dengan temuan itu, sehingga sejak tahun 2018 sampai April 2022 ini, jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 3.989 pinjol ilegal.
Ia menambahkan penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga.
Namun, Tongam mengatakan SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. SWI bertugas menghentikan, mengumumkan kepada masyarakat, melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
"Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat," jelasnya.
Satgas Waspada Investasi juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang dapat diakses melalui website https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto dan tidak menggunakan pedagang fisik aset.
"Kripto ilegal, seperti Binance, FTX, Coinbase Exchange, Huobi, dan Kraken karena tidak memiliki izin dari Bappebti," lanjutnya.
Tongam juga mengingatkan, jika masyarakat menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected]. *
Komentar