Lagi, Belasan Korban Investasi Bodong Melapor
Enam Bos PT DNA Pro Dilaporkan ke Polda, Kerugian Rp 10 Miliar Lebih
Belasan member tersebut melaporkan enam orang direksi PT DNA Pro yang bertanggungjawab dalam perusahaan trading bodong itu atas dugaan tindak pidana penipuan online.
DENPASAR, NusaBali
Setelah sebelumnya masyarakat Bali dihebohkan dengan kasus investasi bodong yang dijalankan oleh PT Goldkoin Sevelon Internasional (GSI), kini muncul kasus investasi bodong lainnya bermodus trading yang dijalankan oleh PT DNA Pro. Investasi bodong yang dijalankan perusahaan ini merugikan ribuan orang member.
Beberapa korban yang merasa dirugikan oleh investasi bodong yang dijalankan perusahaan yang berada di kawasan Renon, Denpasar itu membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali, pada 23 Mei 2022. Belasan orang tersebut melaporkan enam orang yang bertanggungjawab terhadap PT DNA Pro di Bali dan dua perusahaan yang berafiliasi di dalamnya.
Belasan member yang menderita kerugian Rp 10 miliar tersebut melaporkan enam orang yang bertanggungjawab dalam perusahaan trading bodong itu atas dugaan tindak pidana penipuan online. Laporan yang mereka (korban) buat di Dit Reskrimsus Polda Bali diwakilkan oleh Soko Wardono.
"Enam orang yang kami laporkan, yakni Hans Andre Martinus Supit, Melinda, Ferawati, Fandi Prayitna, Edi Hartono, dan Riyan Tedja. Selain itu ada dua perusahaan yang berafiliasi di dalam bisnis trading itu, yakni PT DNA Pro dan PT Mas," ungkap Yan Erick Sihombing selaku penasihat hukum dari para korban kepada wartawan, Rabu (25/5).
Sihombing mengungkapkan para kliennya terjebak dalam investasi bodong DNA Pro karena berbagai hal. Ada yang diajak temannya dan ada juga lantaran membaca iklan yang dipasang oleh PT DNA Pro. Selain itu PT DNA Pro mengaku berizin sesuai dengan bisnis yang dijalankan dan menjamin uang para member aman. Selain itu memperoleh keuntungan 1 hingga 5 persen per minggunya jika berinvestasi.
"Awalnya memang benar, tidak ada masalah. Klien kami ketika mau withdraw (mencairkan dana yang telah didepositkan pada akun trading, Red). Masalah mulai muncul setelah Mabes Polri melakukan penangkapan investasi serupa di Jakarta. Selain itu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan jika izin yang dimiliki oleh DNA Pro yakni perdagangan kecil, bukan izin trading," ungkap Sihombing.
Para korban sudah mencoba mendatangi kantor DNA Pro di seputaran Renon, Denpasar, namun di sana kantor tersebut tutup dan sudah tidak ada aktivitas apapun. Setelah dilakukan berbagai upaya dan menemukan jalan buntu, akhirnya para korban memilih lapor polisi.
"Kami apresiasi pihak kepolisian yang sudah menerima laporan kami dengan baik. Selaku kuasa hukum, kami berharap polisi dapat secara tuntas menangani kasus ini, karena kerugian yang dialami klien kami cukup besar," tandas Sihombing yang saat itu juga didampingi rekannya Ryan Wuhono. Terkait laporan tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi belum memberikan keterangan. *pol
Beberapa korban yang merasa dirugikan oleh investasi bodong yang dijalankan perusahaan yang berada di kawasan Renon, Denpasar itu membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali, pada 23 Mei 2022. Belasan orang tersebut melaporkan enam orang yang bertanggungjawab terhadap PT DNA Pro di Bali dan dua perusahaan yang berafiliasi di dalamnya.
Belasan member yang menderita kerugian Rp 10 miliar tersebut melaporkan enam orang yang bertanggungjawab dalam perusahaan trading bodong itu atas dugaan tindak pidana penipuan online. Laporan yang mereka (korban) buat di Dit Reskrimsus Polda Bali diwakilkan oleh Soko Wardono.
"Enam orang yang kami laporkan, yakni Hans Andre Martinus Supit, Melinda, Ferawati, Fandi Prayitna, Edi Hartono, dan Riyan Tedja. Selain itu ada dua perusahaan yang berafiliasi di dalam bisnis trading itu, yakni PT DNA Pro dan PT Mas," ungkap Yan Erick Sihombing selaku penasihat hukum dari para korban kepada wartawan, Rabu (25/5).
Sihombing mengungkapkan para kliennya terjebak dalam investasi bodong DNA Pro karena berbagai hal. Ada yang diajak temannya dan ada juga lantaran membaca iklan yang dipasang oleh PT DNA Pro. Selain itu PT DNA Pro mengaku berizin sesuai dengan bisnis yang dijalankan dan menjamin uang para member aman. Selain itu memperoleh keuntungan 1 hingga 5 persen per minggunya jika berinvestasi.
"Awalnya memang benar, tidak ada masalah. Klien kami ketika mau withdraw (mencairkan dana yang telah didepositkan pada akun trading, Red). Masalah mulai muncul setelah Mabes Polri melakukan penangkapan investasi serupa di Jakarta. Selain itu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan jika izin yang dimiliki oleh DNA Pro yakni perdagangan kecil, bukan izin trading," ungkap Sihombing.
Para korban sudah mencoba mendatangi kantor DNA Pro di seputaran Renon, Denpasar, namun di sana kantor tersebut tutup dan sudah tidak ada aktivitas apapun. Setelah dilakukan berbagai upaya dan menemukan jalan buntu, akhirnya para korban memilih lapor polisi.
"Kami apresiasi pihak kepolisian yang sudah menerima laporan kami dengan baik. Selaku kuasa hukum, kami berharap polisi dapat secara tuntas menangani kasus ini, karena kerugian yang dialami klien kami cukup besar," tandas Sihombing yang saat itu juga didampingi rekannya Ryan Wuhono. Terkait laporan tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi belum memberikan keterangan. *pol
1
Komentar