Kepala Kantor Pertanahan Lantik PPAT
AMLAPURA, NusaBali
Kepala Kantor Pertanahan Karangasem I Gusti Putu Darma Astika SSiT MH melantik PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Ayu Krisnha Putri Paramita SH MKn di aula Kantor Pertanahan, Jalan Sudirman, Amlapura, Rabu (25/5).
Gusti Putu Darma Astika menegaskan, sesuai amanat PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah, tugas PPAT sangat bermanfaat dalam memberikan pelayanan pertanahan bagi masyarakat luas. Terutama membuat akta untuk tanah yang telah bersertifikat.
Gusti Darma Astika mengingatkan, kewenangan PPAT ada delapan yakni hibah, jual beli tanah, tukar menukar tanah, pemasukan ke dalam perusahaan, pemberian hak pakai atas tanah hak milik serta hak guna atas bangunan, pemberian kuasa atas pembenahan hak tanggungan, pembagian atas hak bersama terhadap tanah, dan pembuatan APHT (akta pemberian hak tanggungan). PPAT Ayu Krisnha Putri Paramitha berkantor di Jalan Raya Banjar Yehmalet, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Karangasem merupakan pindahan dari NTT.
Gusti Darma Astika juga mengingatkan tentang tanah bersertifikat, sebelum dibuatkan akta untuk tanah mesti dicek ke Kantor Pertanahan Karangasem. Jika statusnya sudah jells baru dibuatkan akta. “Tujuannya agar tidak ada permasalahan tanah di wilayah Karangasem,” jelas Gusti Darma Astika didampingi Kasi PHP (penetapan hak dan pendaftaran) I Gede Irwan Agustina SST MH. Dampak positifnya ke depan, bagi investor yang hendak berinvestasi ke Karangasem merasa dimudahkan karena status tanahnya jelas, tidak ada sengketa. “Maka dari itu, PPAT harus memberikan pelayanan terbaik,” pinta Gusti Darma Santika. *k16
1
Komentar