Pengajuan Nama Anak Ikuti Permendagri
MANGUPURA, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Badung ikut menyosialisasikan keluarnya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Sejauh ini Disdukcapil Badung belum pernah menerima ada nama yang terlalu singkat. “Setelah terbitnya Permendagri 73 Tahun 2022, kami langsung terapkan di Badung. Jadi setiap pengajuan nama anak nantinya akan mengikuti aturan tersebut,” ujar Kadisdukcapil Badung AAN Arimbawa, belum lama ini.
Meski aturan tergolong baru, namun Arimbawa mengaku sejauh ini belum pernah menerima penajuan nama anak yang terlalu singkat maupun panjang. Kendati demikian, Permendagri ini tetap disosialisasikan di berbagai kesempatan. “Kami selalu menyosialisasikannya sambil melayani masyarakat. Termasuk sosialisasi dengan Perbekel dan Lurah,” kata mantan Camat Kuta Utara ini.
Dijelaskan, dalam Permendagri tertuang penulisan nama minimal dua kata dan maksimal 60 karakter. Selain itu, dalam Permendagri juga menyatakan pencatatan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan undang-undang, sehingga tidak memunculkan makna negatif dan tidak multitafsir. “Memang administrasi pendudukan terlihat sepele. Tetapi ini adalah hal yang paling dasar dalam pemberian pelayanan publik,” kata Arimbawa.
Dalam pengajuan nama, lanjut Arimbawa, diharapkan tidak menggunakan singkatan, karena hal tersebut dapat menimbulkan permasalahan. Memang ketika permasalahan tersebut muncul, masih dapat dilakukan perbaikan nama dengan dokumen pendukung, misalnya ijazah atau passport yang sudah dimiliki. Akan tetapi ada proses panjang yang harus dilalui.
“Untuk perubahan nama sebenarnya harus melewati proses pengadilan. Tetapi kalau pembetulan dengan dokumen autentik masih kami dibijaksanai. Pembetulan ini lebih mudah dilakukan untuk anak yang belum berusia lima tahun,” kata Arimbawa. *ind
1
Komentar