nusabali

Hewan Ternak Sudah Bisa Dikirim Keluar Bali

  • www.nusabali.com-hewan-ternak-sudah-bisa-dikirim-keluar-bali

NEGARA, NusaBali
Sempat dilarang untuk mengantisipasi penularan penyakit mulut dan kulit (PMK) pada hewan ternak, kini pengiriman babi dan sapi keluar Bali via Pelabuhan Gilimanuk sudah kembali diperbolehkan.

Sebaliknya pengiriman masuk Bali tetap dilarang untuk pencegahan PMK di Bali.  Penanggungjawab Karantina Pertanian Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk Nyoman Ludra, Minggu (29/5), mengatakan, larangan pengiriman ternak babi dan sapi keluar Bali, diberlakukan secara bertahap. Khusus untuk pengiriman babi keluar Bali sudah diperbolehkan sejak tanggal 25 Mei lalu. Sedangkan untuk pengiriman sapi keluar Bali sudah diperbolehkan per Minggu (29/5) kemarin. "Sekarang babi dan sapi boleh keluar ke Bali. Tetapi kalau masuk ke Bali sama sekali tidak boleh," jelas Ludra.

Meski sudah dibolehkan keluar Bali, kata Ludra, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Di antaranya berupa surat jalan atau surat rekomendasi pemasukan dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang membidangi Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan di daerah tujuan. Kemudian surat rekomendasi pengeluaran beserta surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari pihak Pemprov di daerah asal.

Selain itu, si pengirim juga wajib melengkapi surat pernyataan. Dalam surat pernyataan itu, intinya menegaskan dua poin. Yang pertama, yakni memastikan bahwa hewan yang  dilalulintaskan terbebas PMK. Dan yang kedua, menyatakan dalam melakukan pengiriman ke daerah tujuan, tidak akan melintasi daerah-daerah yang ada kasus PMK.

"Untuk memastikan ternak yang akan dikirim dalam keadaan sehat, sebelum dikirim keluar Bali juga ada masa karantina selama 14 hari di Bali. Karantina itu bisa dilakukan di IKH (Instalasi Karantina Hewan) ataupun IKHS (Instalasi Karantina Hewan Sementara). Selama karantina itu, akan diawasi untuk memastikan tidak ada gejala klinis mengarah PMK," ujar Ludra.

Di samping memberlakukan larangan masuknya hewan yang berpotensi menukarkan PMK, Ludra mengatakan, untuk mengantisipasi masuknya PMK ke Bali, juga ada upaya pencegahan dengan melakukan penyemprotan disinfektan terhadap setiap kendaraan masuk Bali di Gilimanuk. Untuk melakukan  penyemprotan disinfektan itu, menggunakan alat spraying otomatis yang dipasang di bekas bangunan Pos Pemeriksaan KTP, di jalur pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk.

"Alat spraying itu sudah dipasang sejak dua pekan lalu. Spraying itu pakai sensor. Setiap ada kendaraan lewat secara otomatis disemprot disinfektan. Jadi selain spraying otomatis itu, kalau ada pengiriman hewan berkuku belah (yang berpotensi terserang PMK) masuk ke Bali di Gilimanuk, dilakukan penolakan. Sebelum penolakan,  juga dilakukan pemeriksaan dan spraying disinfektan di kandang, baru kemudian tolak (dikembalikan ke Jawa)," terang Ludra. *ode

Komentar