39 Bangunan di Pantai Canggu Akan Ditertibkan
Melanggar Sempadan Pantai dan Tak Berizin
MANGUPURA, NusaBali
Penertiban bangunan liar berlanjut. Kali tim gabungan dari unsur Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Badung, aparat Desa Canggu dan Desa Adat Canggu menemukan 39 bangunan berdiri di sepanjang Pantai Canggu.
Bangunan tersebut tidak permanent dan difungsikan sebagai warung, kafe dan sejenisnya. “Temuan banyaknya bangunan semi permanen di sepanjang Pantai Canggu, hasil dari pendataan tim sejak Jumat (27/5). Total ada 39 bangunan di sepanjang pantai Canggu. Pemiliknya juga telah kita data,” kata Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Minggu (29/5).
Sama seperti bangunan liar di Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, bangunan yang terdata tersebut melanggar sempadan pantai dan dipastikan tidak memiliki izin. “Dari temuan ini kami akan panggil pemiliknya. Ini juga dalam rangka sosialisasi terkait larangan mendirikan bangunan di sempadan pantai,” kata Suryanegara.
“Sekaligus nanti dibuatkan kesepakatan, batas waktu atau toleransi bagi pemilik untuk melakukan pembongkaran sendiri bangunannya. Bila tenggang waktu telah habis, maka akan dilaksanakan pembongkaran oleh tim yustisi,” tegas birokrat asal Denpasar ini.
Di sisi lain, langkah penertiban bangunan liar di sempadan pantai didukung oleh kalangan DPRD Badung. Ketua Komisi I DPRD Badung I Made Ponda Wirawan, mengatakan di sampingi untuk menata wajah kawasan pantai, penertiban ini juga sebagai bentuk penegakan hukum. “Tentu kami sangat mendukung langkah pemerintah. Bukan semata menata wajah kawasan pantai agar lebih asri dan indah, tapi sebagai bentuk penegakan aturan,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan asal Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal ini juga meminta pihak pengelola kawasan agar menyediakan tempat bagi masyarakat, termasuk pelaku UMKM untuk membuka usahanya. “Setelah penataan ini perlu juga dicarikan soluasi untuk menyediakan space atau tempat bagi masyarakat sekitar. Termasuk pelaku UMKM untuk membuka usahanya,” harap Ponda Wirawan. *ind
Sama seperti bangunan liar di Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, bangunan yang terdata tersebut melanggar sempadan pantai dan dipastikan tidak memiliki izin. “Dari temuan ini kami akan panggil pemiliknya. Ini juga dalam rangka sosialisasi terkait larangan mendirikan bangunan di sempadan pantai,” kata Suryanegara.
“Sekaligus nanti dibuatkan kesepakatan, batas waktu atau toleransi bagi pemilik untuk melakukan pembongkaran sendiri bangunannya. Bila tenggang waktu telah habis, maka akan dilaksanakan pembongkaran oleh tim yustisi,” tegas birokrat asal Denpasar ini.
Di sisi lain, langkah penertiban bangunan liar di sempadan pantai didukung oleh kalangan DPRD Badung. Ketua Komisi I DPRD Badung I Made Ponda Wirawan, mengatakan di sampingi untuk menata wajah kawasan pantai, penertiban ini juga sebagai bentuk penegakan hukum. “Tentu kami sangat mendukung langkah pemerintah. Bukan semata menata wajah kawasan pantai agar lebih asri dan indah, tapi sebagai bentuk penegakan aturan,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan asal Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal ini juga meminta pihak pengelola kawasan agar menyediakan tempat bagi masyarakat, termasuk pelaku UMKM untuk membuka usahanya. “Setelah penataan ini perlu juga dicarikan soluasi untuk menyediakan space atau tempat bagi masyarakat sekitar. Termasuk pelaku UMKM untuk membuka usahanya,” harap Ponda Wirawan. *ind
1
Komentar