Pendataan Penduduk Non Permanen Sasar Tempat Kos dan Kontrakan
DENPASAR, NusaBali
Aparat Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, melaksanakan pendataan penduduk non permanen di Banjar Kertajiwa, Sabtu (28/5) malam.
Pendataan ini menyasar tempat kos dan kontrakan untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan bagi penduduk pendatang dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif dari kriminalitas. Perbekel Kesiman Kertalangu Made Suena, Minggu (29/5), mengatakan pendataan penduduk non permanen ini dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 86 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pendataan Penduduk Non Permanen. Kegiatan tersebut didukung oleh Bendesa Desa Adat Kesiman, BPD, perangkat desa, kelian banjar, Kanit Bhabinkamtibmas, Babinsa, linmas, dan pecalang.
“Hasil pendataan sebanyak 23 penduduk non permanen yang tinggal di wilayah Banjar Kertajiwa. Dari jumlah itu sebanyak 21 orang KTP luar Provinsi Bali dan 2 orang yang KTP Provinsi Bali,” ujar Suena.
Dikatakannya, pendataan yang dilaksanakan sebagian besar menyasar tempat kos dan rumah kontrakan. Untuk keamanan dan kenyamanan warga, Perbekel Kesiman Kertalangu akan rutin melakukan pendataan secara berkelanjutan di lingkungan desa setempat.
“Diharapkan kepada masyarakat khususnya yang memiliki tempat kos dan rumah kontrakan untuk melaporkan ke kelian banjar atau kepala lingkungan jika ada masyarakat penduduk non permanen tinggal di wilayahnya. Hal itu penting untuk tertib administrasi, sehingga nantinya tidak ada penduduk yang ilegal tinggal di Desa Kesiman Kertalangu,” ucap Suena.
Dia juga mengimbau kepada penduduk non permanen jika mengajak teman atau saudara ke kosan atau kontrakan agar melapor ke masing-masing kepala lingkungan. *mis
Komentar