nusabali

Tarif Air Bersih di Denpasar Dirancang Naik

  • www.nusabali.com-tarif-air-bersih-di-denpasar-dirancang-naik

Kelompok pertama terdiri atas banjar, sekolah, tempat ibadah, dan rumah tangga dengan daya listrik 450 – 900 VA disubsidi sebesar 80,76 persen atau senilai Rp 21 miliar lebih dalam setahun.

DENPASAR, NusaBali

Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma atau PDAM Kota Denpasar bakal menaikkan tarif air bersih tahun 2022 ini. Kenaikan tarif ini bervariasi sesuai dengan kelompok pelanggan, dengan rata-rata kenaikan mencapai 12,24 persen.

Hal tersebut terungkap dalam pelaksanaan komunikasi publik penetapan tarif air minum di wantilan IPA Belusung, Desa Peguyangan Kaja, Denpasar Utara, Senin (30/5).

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Ida Bagus Gede Arsana, mengatakan penetapan tarif ini mengacu pada Permendagri 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Selain itu, pertimbangan lainnya yakni mengenai batas atas dan batas bawah tarif air minum berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 826/01-CK/HK/2021, serta pertimbangan yakni sudah tiga tahun tak ada kenaikan tarif air bersih di Denpasar.

“Kami sudah melakukan kajian bekerjasama dengan tim pengkaji dari Universitas Udayana, dan memperhatikan aspek tingkat perekonomian masyarakat,” kata Arsana.

Arsana menambahkan, sejak tahun 1997, Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Denpasar sudah mempunyai sebanyak 89.447 pelanggan, dengan cakupan 70,04 persen.

Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Ni Luh Putu Sri Utami, mengatakan penetapan tarif air minum di Denpasar dibagi ke dalam empat kelompok. Kelompok pertama terdiri atas banjar, sekolah, tempat ibadah, dan rumah tangga dengan daya listrik 450 – 900 VA, kelompok kedua untuk rumah tangga dengan daya listrik di atas 900 VA, kelompok ketiga untuk niaga dan industri, serta kelompok khusus dengan tarif sesuai perjanjian khusus.

Sri Utami mengatakan untuk kelompok pertama pihaknya memberikan subsidi sebesar 80,76 persen atau senilai Rp 21 miliar lebih dalam setahun. “Untuk produksi air di Denpasar 1.342 liter per hari sedangkan kebutuhan kita 1.434 liter sehingga ada kekurangan 92 liter. Sementara kebutuhan air di Denpasar yakni 137,3 liter per orang per hari,” ungkapnya.

Sedangkan untuk pelanggan didominasi oleh kelompok rumah tangga dengan jumlah pelanggan mencapai 76 ribu lebih.

Ketua tim pengkaji dari Universitas Udayana, Prof Dr Ni Luh Putu Wiagustini mengatakan sesuai Keputusan Gubernur Bali Nomor 826/01-CK/HK/2021 tentang batas atas dan bawah diketahui bahwa tarif batas bawah yakni Rp 6.345,21 dan tarif atas Rp 11.081,20.

Setelah melakukan pengkajian dan formulasi perhitungan maka tarif yang ditentukan tahun 2022 untuk Kota Denpasar yakni tarif rendah Rp 1.226. “Tarif rendah ini sudah mendapatkan subsidi sebesar 80,76 persen sehingga tidak ada kenaikan tarif dan berlaku untuk kelompok I,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk tarif batas bawah sebesar Rp 6.344 bagi kelompok selain kelompok I. Serta tarif penuh Rp 9.203 bagi kelompok niaga. “Rata-rata kenaikan tarif air di Denpasar tahun 2022 ini sebesar 12,24 persen,” jelasnya.

Terkait kebijakan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar I Wayan Suadi Putra sangat mendukung. “Kita sudah sepakati bahwa ini bukan kenaikan tarif, tapi penyesuaian tarif, agar lebih humanis,” kata Suadi.

Dengan adanya penyesuaian tarif ini, dia berharap pelayanan air bersih di Kota Denpasar akan menjadi lebih baik.  “Mungkin bisa dipertimbangkan, jika yang mendapat subsidi adalah pelanggan yang menggunakan listrik dengan daya 450 VA saja dan tidak memberikan subsidi bagi pelanggan dengan listriknya 900 VA,” ucap Suadi. Setelah final, nantinya rancangan kenaikan tarif ini akan dituangkan dalam Peraturan Walikota Denpasar. *mis

Komentar