nusabali

Korban Dibekap, Rp 25 Juta Melayang

Pelaku Tanam Uang Curian di Kandang Ayam

  • www.nusabali.com-korban-dibekap-rp-25-juta-melayang

SINGARAJA, NusaBali
Aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di Banjar Dinas Kaja Kauh Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Korban bernama Made Purtri, 57, dibekap hingga tak sadarkan diri sebelum pelaku menggarong uang sejumlah Rp 25 juta. Aksi penggarongan dengan kekerasan ini terjadi pada Kamis (26/5) malam sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu, Made Putri hendak ke kamar kecil. Dalam situasi gelap, tiba-tiba saja ada seseorang masuk dan langsung membekap muka korban hingga tak sadarkan diri.

Korban Made Putri yang tinggal sendirian di rumah sempat melakukan perlawanan. Namun pelaku kembali membekap hingga korban terjatuh tergeletak di atas WC dan tidak sadarkan diri. “Setelah korban sadar, pelaku sudah tidak ada dit empat. Korban dalam kondisi lemah kemudian menuju ke kamar tidur,” terang Kapolsek Tejakula, AKP Ida Bagus Astawa.

Setelah siuman, Made Putri pun ingat dengan tas berisi uang pungutan arisan yang diletakkan di atas kasur sebesar Rp 25 juta lebih. Ternyata sudah tidak ada di tempatnya. Korban pun berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Dibantu warga setempat, korban kemudian melaporkan kejadian yang telah menimpa dirinya ini ke Mapolsek Tejakula.

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan upaya penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, polisi pun akhirnya menangkap pelaku Gusti Ketut Karuna, 43, asal Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Bondalem.  "Dari keterangan korban, ciri-ciri pelaku mengarah ke pelaku (Gusti Karuna). Karena korban sempat mengenali pelaku saat berusaha membekapnya," jelas AKP Astawa dalam rilis kasus di Mapolres Buleleng,  Senin (30/5).

AKP Astawa menyebutkan, pelaku Gusti Karuna sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan yang berhasil dibekuk tak kurang dari 24 jam usai peristiwa ini dilaporkan. "Saat interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Modusnya, pelaku mencuri uang korban dengan membekap mulut korban agar korban tidak berdaya," kata AKP Astawa.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini yakni berupa uang tunai d sebesar Rp 25.497.000. Uang hasil curian itu, pelaku sembunyikan di tas plastik dan dikubur di dalam tanah di pojok kandang ayam.

"Uang hasil kejahatan berupa uang sempat ditanam di belakang rumah oleh pelaku, kemudian berhasil ditemukan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Polsek Tejakula untuk penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Astawa.

Menurut AKP Astawa, antara pelaku Gusti Karuna dengan korban Made Putri, saling kenal. Selain masih satu desa, korban juga sering meminjamkan uang kepada pelaku. "Pelaku ini sebelum beraksi memang mengincar korban dan menunggu situasi rumah korban sepi. Keduanya memang saling kenal," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, kini pelaku Gusti Karuna telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Sementara pelaku Gusti Karuna mengaku nekat karena kepepet kebutuhan sehari-hari. Uang hasil curian tersebut terpaksa ditanam, agar tidak diketahui istrinya. "Saya keperluan biaya hidup sehari-hari, dan bayar utang. Sengaja saya tanam, agar tidak ketahuan istri," ungkapya. *mz

Komentar