KAI Bali Dorong Satu Desa Satu Advokat
Berikan Pendamping dan Perlindungan Hukum kepada Masyarakat
MANGUPURA, NusaBali
Dalam memberikan pendampingan dan perlindungan hukum bagi masyarakat, Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bali mendorong agar rencana satu desa satu advokat segera direalisasikan.
Hal ini sebagai salah satu upaya agar masyarakat yang ada di pelosok bisa memahami hukum. Ketua DPD KAI Bali Anak Agung Kompiang Gede, mengatakan program satu desa satu advokat ini sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Namun, sampai saat ini belum ada realisasinya. Kalau di Bali, sejauh ini memang belum ada, sehingga ini yang terus didorong ke depannya agar segera direalisasikan.
“Rencana ini sudah ada sejak 5 tahun lalu. Kalau di daerah lain, kemungkinan ada. Tapi, di Bali sendiri belum. Makanya, kita harapkan ini segera direalisasikan,” harap Gung Kompyang saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KAI di Hotel Stone, Kecamatan Kuta, Badung pada Senin (30/5).
Rencana satu desa satu advokat ini, lanjut Gung Kompyang, juga sejalan dengan harapan Gubernur Bali Wayan Koster, di mana saat menghadiri pembukaan Rakernas, Gubernur Koster berharap agar adanya suatu pendampingan hukum di masyarakat, khususnya Bali. Masyarakat yang mendapat masalah, perlu adanya peranan advokat untuk membantu tanpa dipungut biaya. “Memang sudah MoU, namun dalam pelaksanaannya belum terjadi. Kami berharap dalam waktu dekat akan dilakukan hal itu,” harapnya.
Dengan adanya satu advokat di satu desa, kata Gung Kompyang melanjutkan, tentu akan memberikan manfaat bagi masyarakat itu sendiri. Selain dapat mengedukasi, kalau ada masalah akan didampingi.
Sementara, untuk skema di lapangan, Gung Kompyang mengaku masih terus melakukan kajian, sevav ada 230 anggota KAI Bali yang tersebar di seluruh Pulau Dewata. Namun, belum tentu tinggal di setiap desa. Untuk itu, apakah skemanya nanti satu orang advokat bisa pegang berapa desa, tergantung koordinasi lanjutan dengan instansi terkait.
Disinggung soal hasil Rakernas yang melibatkan 1.100 peserta dari seluruh Indonesia itu, Gung Kompyang mengaku sudah memiliki point penting, utamanya terkait kode etik lintas organisasi advokat. Hal ini juga sudah disetujui oleh peserta yang nantinya akan dikoordinasikan dengan sejumlah organisasi profesi advokat lainnya, sehingga ada payung hukum yang bisa menguji bagi yang hendak bergabung di sejumlah organisasi advokat atau pun memberikan sanksi bagi yang melanggar kode etik. “Untuk KAI setuju dengan adanya kode etik lintas organisasi advokat, sehingga bisa memfilter sistem pengujian, materi hingga pemberian sanksi,” tegasnya. *dar
Komentar