nusabali

Jaringan Ganja Medan - Denpasar Diringkus

Amankan Dua Residivis dengan BB Ganja 2 Kg

  • www.nusabali.com-jaringan-ganja-medan-denpasar-diringkus

DENPASAR, NusaBali
Duo residivis kasus narkoba jaringan Medan - Denpasar, masing-masing berinisial DS, 32 dan KBS, 25 diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Kedua tersangka ini diamankan pada waktu dua lokasi berbeda dengan barang bukti ganja 2 kilogram lebih.  Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka DS di areal parkir sebuah kos-kosan di Jalan Taman Pancing Timur, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu (11/5) 2022 pukul 12.00 Wita. Dari tangan tersangka yang pernah dipenjara dua tahun karena tindak pidana narkotika ini diamankan barang bukti berupa ganja seberat 738,34 gram.

Penangkapan terhadap tersangka ini kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali Nusra. Awalnya pihak Bea Cukai mencurigai sebuah paket kiriman dari Medan. Guna mengungkap paket mencurigakan itu, Bea Cukai berkoordinasi dengan BNNP Bali.

Dari hasil interogasi, diketahui tersangka DS dikendalikan oleh seorang lelaki yang bekerja sebagai pelatih surfing itu mengaku dapat barang haram itu dari seseorang berinisial EDY. Tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling kurang 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Setelah beberapa hari melakukan pengintaian akhirnya tersangka DS ditangkap. Setelah dibuka, paket mencurigakan itu berisi tiga potong kain bekas serta 2 buah paket yang dibalut lakban warna cokelat. Setelah dibuka, bungkusan itu berisi ganja kering," ungkap Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra saat gelar rilis perkara di Kantor BNNP Bali, Selasa (31/5) siang.

Penangkapan terhadap tersangka KBS juga berkat kerja sama dengan DJBC Bali - Nusra. KBS ditangkap di Jalan Kemuda III, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kamis (19/5) pukul 16.00 Wita. Pengungkapan kasus ini juga berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap sebuah barang kiriman dari Medan.

Dari tangan tersangka KBS diamankan barang bukti berupa satu buah paket berisi ganja seberat 959,08 gram. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kos tempat tinggal tersangka  KBS di Jalan Gustiwa, Desa Penatih, Kecamatan Denpasar Timur. Disana petugas menemukan lagi ganja kering seberat 1.403,36 gram.

"KBS mengaku barang tersebut dipesan dari seseorang yang dikenalnya dengan panggilan Abang. Abang itu kini berada di Medan. Tersangka ini dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup," beber Putu Agus Arjaya sembari mengatakan para tersangka ditahan di Kantor BNNP Bali. *pol

Komentar