Disdikpora PPDB SD Tanpa Tes Calistung
Yang lebih diketatkan pada PPDB tahun ini khusus jenjang SD hanya soal umur calon murid.
SINGARAJA, NusaBali
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng menegaskan kepada panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023 jenjang SD, tidak memberlakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) bagi calon murid. Larangan pelaksanaan tes calistung pada PPDB SD ini sesuai amanat Permendagri Nomor 1 Tahun 2021.
Kepala Disdikpora Buleleng Made Astika, Rabu (1/5) kemarin, mengatakan seluruh pedoman PPDB di masing-masing satuan pendidikan sudah disosialisasikan melalui Peraturan Bupati Buleleng Nomor 14 Tahun 2021. “Yang lebih diketatkan pada PPDB tahun ini khusus jenjang SD hanya soal umur calon murid. Diprioritaskan anak yang berusia 7 tahun dulu. Kalau masih ada kuota tersisa baru menyusul anak umur minimal 6 tahun terhitung 1 Juli tahun berjalan,” kata Astika.
Sedangkan dalam sistem penerimaan di jenjang SD, disebut Astika, masih sama dengan tahun sebelumnya. PPDB akan dilakukan dengan empat jalur. Pertama jalur zonasi dengan kuota minimal 50 persen dari daya tampung. Jalur afirmasi (siswa miskin) minimal 15 persen, jalur perpindahan orang tua siswa 5 persen dan jalur prestasi dengan jumlah menyesuaikan kuota yang tersedia.
Sejauh ini dari pemetaan Disdikpora Buleleng yang disesuaikan dengan kondisi SD di Buleleng, daya tampung siswa baru di jenjang SD masih aman. Hanya saja Disdikpora Buleleng juga telah mengantisipasi, terutama pada sekolah-sekolah padat penduduk dengan potensi kelebihan siswa.
Astika mencontohkan, di SDN 1 Baktiseraga, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, SDN 5 Sangsit, di Kecamatan Sawan, Buleleng dan sejumlah sekolah lainnya. Solusi sementara yang ditawarkan potensi kelebihan siswa jauh itu akan dialihkan ke sekolah terdekat yang masih ada kuota. Sedangkan jika kelebihan siswa masih bisa ditolerir akan dimasukkan dalam kelas gemuk.
Keberadaan kelas gemuk, sebut dia, memungkinkan dengan penerapan kurikulum merdeka belajar saat ini. Meski demikian Astika berharap kepada seluruh camat, forkom desa dan kelurahan yang mewilayahi sekolah, benar-benar menjaga konstitusi PPDB. Sehingga penerimaan siswa baru di masing sekolah bisa dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, PPDB SD, pendaftaran akan dimulai pada 20 - 25 Juni, pengumuman diterima pada Senin (27/5), dan pendaftaran ulang pada 29 Juni - 7 Juli. *k23
Kepala Disdikpora Buleleng Made Astika, Rabu (1/5) kemarin, mengatakan seluruh pedoman PPDB di masing-masing satuan pendidikan sudah disosialisasikan melalui Peraturan Bupati Buleleng Nomor 14 Tahun 2021. “Yang lebih diketatkan pada PPDB tahun ini khusus jenjang SD hanya soal umur calon murid. Diprioritaskan anak yang berusia 7 tahun dulu. Kalau masih ada kuota tersisa baru menyusul anak umur minimal 6 tahun terhitung 1 Juli tahun berjalan,” kata Astika.
Sedangkan dalam sistem penerimaan di jenjang SD, disebut Astika, masih sama dengan tahun sebelumnya. PPDB akan dilakukan dengan empat jalur. Pertama jalur zonasi dengan kuota minimal 50 persen dari daya tampung. Jalur afirmasi (siswa miskin) minimal 15 persen, jalur perpindahan orang tua siswa 5 persen dan jalur prestasi dengan jumlah menyesuaikan kuota yang tersedia.
Sejauh ini dari pemetaan Disdikpora Buleleng yang disesuaikan dengan kondisi SD di Buleleng, daya tampung siswa baru di jenjang SD masih aman. Hanya saja Disdikpora Buleleng juga telah mengantisipasi, terutama pada sekolah-sekolah padat penduduk dengan potensi kelebihan siswa.
Astika mencontohkan, di SDN 1 Baktiseraga, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, SDN 5 Sangsit, di Kecamatan Sawan, Buleleng dan sejumlah sekolah lainnya. Solusi sementara yang ditawarkan potensi kelebihan siswa jauh itu akan dialihkan ke sekolah terdekat yang masih ada kuota. Sedangkan jika kelebihan siswa masih bisa ditolerir akan dimasukkan dalam kelas gemuk.
Keberadaan kelas gemuk, sebut dia, memungkinkan dengan penerapan kurikulum merdeka belajar saat ini. Meski demikian Astika berharap kepada seluruh camat, forkom desa dan kelurahan yang mewilayahi sekolah, benar-benar menjaga konstitusi PPDB. Sehingga penerimaan siswa baru di masing sekolah bisa dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, PPDB SD, pendaftaran akan dimulai pada 20 - 25 Juni, pengumuman diterima pada Senin (27/5), dan pendaftaran ulang pada 29 Juni - 7 Juli. *k23
1
Komentar