nusabali

Bos Kapal Ikan Diduga Timbun 11,4 Ton Solar Subsidi

Digerebek dalam Gudang di Pengambengan, Jembrana

  • www.nusabali.com-bos-kapal-ikan-diduga-timbun-114-ton-solar-subsidi

DENPASAR, NusaBali
Anggota Subditgakkum Dit Polairud Polda Bali berhasil membongkar kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di salah satu gudang di Jalan Ketapang Muara, Dusun Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Sabtu (28/5) pukul 16.30 Wita. Polisi mengamankan 57 drum solar dengan jumlah 11.400 liter atau 11,4 ton.

Dalam kasus ini dua orang ditetapkan jadi tersangka, yakni pemilik gudang Syamsul Muhtadin,43, dan seorang anak buahnya Avent Yakob,30. Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mako Dit Polairud Polda Bali, Jalan Raya Pelabuhan Benoa Nomor 1, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol Soelistijono saat gelar jumpa pers, Kamis (2/6) pagi mengatakan pengungkapan kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Mendapat informasi tersebut, anggota Subditgakkum Dit Polairud Polda Bali melakukan penyelidikan.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya, Sabtu 28 Mei 2022 pukul 16.30 Wita mencurigai satu unit truk berwarma kuning bernopol DK 8315 WE yang sedang mengisi BBM jenis solar di SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Nelayan) 58.822.01 Pengambengan. Saat keluar dari SPBN, truk yang dicurigai itu dibuntuti polisi.

Kecurigaan petugas ternyata benar. BBM bersubsidi yang sebenarnya untuk nelayan kecil di Jembrana itu justru dibawa ke salah satu gudang di Jalan Ketapang Muara, Dusun Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana. Pada saat mobil tersebut masuk ke dalam gudang, polisi yang membuntuti melakukan penyergapan.

Truk yang dikemudikan oleh Syamsul Muhtadin yang merupakan bos kapal ikan itu digeledah. Polisi menemukan 12 drum BBM jenis solar. Selanjutnya polisi menggeledah gudang bos kapal ikan itu. Polisi menemukan 45 drum BBM jenis solar lagi. Puluhan drum BBM yang ditimbun itu tidak mengantongi izin resmi.

"Satu drum berisi 200 liter. Artinya 57 drum itu total BBM jenis solar 11.400 liter. Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, ternyata pada Mei 2022 lalu gudang itu digerebek oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. Ada beberapa orang ditetapkan jadi tersangka," ungkap Kombes Soelistijono.

Kombes Soelistijono mengungkapkan modus dari para tersangka untuk memuluskan aksi kejahatan itu adalah menggunakan surat izin dari Dinas Perikanan setempat saat mengisi BBM di SPBN. Syamsul Muhtadin mendapatkan surat izin dari Dinas Perikanan Jembrana karena tersangka memiliki usaha kapal ikan ukuran kecil.

"Tersangka Syamsul Muhtadin membeli BBM di SPBN itu tidak salah, karena dia mengantongi surat izin untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Menjadi masalah, karena BBM itu tidak diperuntukkan semestinya. BBM itu ditimbun dan dijual lagi kepada nelayan yang mestinya tidak mendapatkan subsidi. Keuntungannya bisa dua kali lipat," ungkap Kombes Soelistijono saat gelar jumpa pers dengan menghadirkan kedua tersangka.

Kasus penimbunan BBM itu kini masih dalam pengembangan oleh Dit Polairud Polda Bali. Sementara barang bukti berupa 57 drum BBM jenis solar, mobil, dan beberapa dokumen lainnya telah diamankan di Mako Dit Polairud Polda Bali.

"Mereka ini sudah lama melakukan penimbunan BBM. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 terkait dengan UU Ciptker Jo Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 6 tahun," tegas Kombes Soelistijono. *pol

Komentar