nusabali

Polisi Pastikan Tindak Penambang Liar

  • www.nusabali.com-polisi-pastikan-tindak-penambang-liar

Aktivitas penambangan batu padas liar pada beberapa titik aliran sungai di wilayah Gianyar dikeluhkan warga.

GIANYAR, NusaBali

Karena tambang liar itu merusak lingkungan. Pihak kepolisian pun memastikan akan menindak tegas. Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni mengaku kaget mendengar adanya pengaduan dari pihak pengelola Objek Wisata Air Terjun Tegenungan. Pengelola ini menilai air terjun itu keruh akibat aksi penambang padas liar di hulunya.  “Kami baru dengar, kami kira karena hujan dan kami kira tambang hanya ada di wilayah Ubud dan sekitarnya,” ujar Selasa (21/3).

Pihaknya telah menerjunkan personel untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. “Apabila memang benar ada informasi tersebut, maka kami langsung menindak,” terangnya.

Sebelumnya Unit IV Sat Reskrim Polres Gianyar gencar menertibkan penambang batu padas tersebut. “Tidak ada kata ampun, dan bagi yang sudah pernah divonis salah, mereka kapok dan tidak berani lagi beroperasi,” ungkapnya.

Disinggung terkait hukuman bagi para penambang ilegal, AKP Marzel mengungkapkan pelaku biasanya dikenakan hukuman di atas 5 tahun, namun sebatas hukuman percobaan. “Yang divonis itu pengelolanya, kalau penambang hanya jadi saksi. Kalau mereka melakukan lagi, tentu hukuman percobaan mereka bisa dicabut, itu berbahaya bagi mereka,” jelasnya.

Dijelaskan pula, penambangan liar ini dijerat menggunakan UU Mineral dan Batubara. Disamping itu, di Gianyar tidak mengatur mengenai penambangan dan tidak ada izin penambangan. “Karena dalam RTRW Kabupaten Gianyar tidak dicantumkan mengenai tambang, di sini kan daerah pariwisata,” jelas AKP Marzel.

Sebelumnya, pengelola objek wisata Air Terjun Tegenungan, Banjar Tegenungan, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati mengeluhkan air terjun itu keruh. Setelah dicek,  penyebabnya aktivitas penambangan liar di kawasan hulu air terjun itu *e

Komentar