Pelaku Sempat Buat Alibi Lakalantas
Pembunuhan Sadis yang Dilakukan 4 Tersangka di Jalan Pidada, Ubung
Tersangka Daut (buron) berinisiatif untuk membuang jenazah korban di pinggir Jalan Pidada I. Seolah-olah korban alami kecelakaan lalu lintas.
DENPASAR, NusaBali
Empat pelaku pembunuhan Agus Jape Rina, 28, yang ditemukan di dalam selokan di Jalan Pidada I kawasan Banjar Tengah, Kelurahan Ubung, Denpasar Utara pada Sabtu (28/5) lalu ternyata sempat membuat alibi agar seolah-olah korban meninggal karena kecelakaan. Namun petugas Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap aksi sadis keempat pelaku.
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pungkas saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Kamis (2/6) mengungkapkan para tersangka dan korban bertemu di sebuah mess di Jalan Kusuma Bangsa II menghadiri ulang tahun istri dari teman mereka bernama Anton. Di sana mereka berpesta dan minum miras sampai 01.30 Wita.
Setelah bubar, ketiga tersangka, Benyamin Haingu, 24, Minto Umbu Rada, 21, Papi Langu K Humba, 19 dan satu pelaku yang buron bersama korban melanjutkan pesta tuak di Lapangan Puputan Badung. Di sana mereka sampai pukul 03.30 Wita. Kemudian para tersangka dan korban kembali ke mess di Jalan Kusuma Bangsa II tempat acara sebelumnya dalam kondisi mabuk berat.
"Keterangan dari para tersangka, saat tiba di depan mess Agus (korban) marah-marah dan memukul tersangka Daut yang kini masih buron. Selain itu korban juga menendang tersangka Papi," ungkap AKBP Bambang.
Akibat pemukulan itu, Daut marah dan balas memukul korban menggunakan kayu pada bagian rahang dan punggung. Setelah itu, Daut mengintimidasi para tersangka lain untuk sama-sama melakukan pemukulan terhadap korban. Mereka berempat akhirnya ramai-ramai menghajar korban pakai kayu, bambu, dan batako. Akibat dihajar keempat tersangka korban menderita luka berat pada sekujur tubuhnya. Bahkan bola mata kiri korban copot.
Setelah korban tak sadarkan diri, para tersangka membuat alibi agar kejahatan yang mereka lakukan tidak terendus polisi. Tersangka Daut berinisiatif untuk membuang jenazah korban di pinggir Jalan Pidada I. Seolah-olah korban alami kecelakaan lalu lintas.
"Saat korban sudah mati, tersangka Daut menyuruh tersangka Papi dan Mito untuk mengangkat korban ke atas sepeda motor NMX miliknya untuk membawa korban ke Jalan Pidada I. Di atas motor jenazah korban diapiti oleh tersangka Papi. Sedangkan tersangka Munti membawa motor korban untuk dibuang bersama jenazah korban," ungkap Kapolresta yang saat rilis kemarin didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat.
Aksi jahat yang dilakukan yang dilakukan para penjahat ini ternyata tidak berjalan mulus. Keesokan harinya, Minggu 29 Mei 2022 seorang warga setempat Suardika alias Yan Lagas menemukan jenazah korban di dalam selokan. Kejadian itupun dilaporkan Polsek Denpasar Utara.
Menerima Laporan tersebut, aparat Polresta Denpasar dipimpin langsung oleh Kapolresta AKBP Bambang Yugo Pamungkas mendatangi lokasi TKP. "Saat saya datang ke lokasi TKP, saya menganalisa kejadian itu bukan lakalantas, tetapi korban dibunuh. Saya perintahkan Kasat Reskrim untuk buat tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut," ungkap AKBP Bambang.
Tim khusus yang dibentuk tidak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap kasus heboh tersebut. Senin 30 Mei 2022 pagi, tersangka Benyamin Haingu ditangkap di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar Barat. Berdasarkan pengembangan, berikutnya polisi meringkus tersangka Minto Umbu Rada dan Papi Langu K Humba di Pelabuhan Lembar, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Hingga kemarin satu orang tersangka masih dalam pengejaran.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa batako, balik kayu, bambu, dan tiga unit sepeda motor. "Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat(3) KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan atau pengeroyokan mengakibatkan orang meninggal dunia dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tandasnya. *pol
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pungkas saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Kamis (2/6) mengungkapkan para tersangka dan korban bertemu di sebuah mess di Jalan Kusuma Bangsa II menghadiri ulang tahun istri dari teman mereka bernama Anton. Di sana mereka berpesta dan minum miras sampai 01.30 Wita.
Setelah bubar, ketiga tersangka, Benyamin Haingu, 24, Minto Umbu Rada, 21, Papi Langu K Humba, 19 dan satu pelaku yang buron bersama korban melanjutkan pesta tuak di Lapangan Puputan Badung. Di sana mereka sampai pukul 03.30 Wita. Kemudian para tersangka dan korban kembali ke mess di Jalan Kusuma Bangsa II tempat acara sebelumnya dalam kondisi mabuk berat.
"Keterangan dari para tersangka, saat tiba di depan mess Agus (korban) marah-marah dan memukul tersangka Daut yang kini masih buron. Selain itu korban juga menendang tersangka Papi," ungkap AKBP Bambang.
Akibat pemukulan itu, Daut marah dan balas memukul korban menggunakan kayu pada bagian rahang dan punggung. Setelah itu, Daut mengintimidasi para tersangka lain untuk sama-sama melakukan pemukulan terhadap korban. Mereka berempat akhirnya ramai-ramai menghajar korban pakai kayu, bambu, dan batako. Akibat dihajar keempat tersangka korban menderita luka berat pada sekujur tubuhnya. Bahkan bola mata kiri korban copot.
Setelah korban tak sadarkan diri, para tersangka membuat alibi agar kejahatan yang mereka lakukan tidak terendus polisi. Tersangka Daut berinisiatif untuk membuang jenazah korban di pinggir Jalan Pidada I. Seolah-olah korban alami kecelakaan lalu lintas.
"Saat korban sudah mati, tersangka Daut menyuruh tersangka Papi dan Mito untuk mengangkat korban ke atas sepeda motor NMX miliknya untuk membawa korban ke Jalan Pidada I. Di atas motor jenazah korban diapiti oleh tersangka Papi. Sedangkan tersangka Munti membawa motor korban untuk dibuang bersama jenazah korban," ungkap Kapolresta yang saat rilis kemarin didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat.
Aksi jahat yang dilakukan yang dilakukan para penjahat ini ternyata tidak berjalan mulus. Keesokan harinya, Minggu 29 Mei 2022 seorang warga setempat Suardika alias Yan Lagas menemukan jenazah korban di dalam selokan. Kejadian itupun dilaporkan Polsek Denpasar Utara.
Menerima Laporan tersebut, aparat Polresta Denpasar dipimpin langsung oleh Kapolresta AKBP Bambang Yugo Pamungkas mendatangi lokasi TKP. "Saat saya datang ke lokasi TKP, saya menganalisa kejadian itu bukan lakalantas, tetapi korban dibunuh. Saya perintahkan Kasat Reskrim untuk buat tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut," ungkap AKBP Bambang.
Tim khusus yang dibentuk tidak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap kasus heboh tersebut. Senin 30 Mei 2022 pagi, tersangka Benyamin Haingu ditangkap di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar Barat. Berdasarkan pengembangan, berikutnya polisi meringkus tersangka Minto Umbu Rada dan Papi Langu K Humba di Pelabuhan Lembar, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Hingga kemarin satu orang tersangka masih dalam pengejaran.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa batako, balik kayu, bambu, dan tiga unit sepeda motor. "Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat(3) KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan atau pengeroyokan mengakibatkan orang meninggal dunia dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tandasnya. *pol
1
Komentar