Klungkung Matangkan Kesiapan PPDB
SEMARAPURA, NusaBali
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Klungkung tengah mempersiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.
PPDB akan digelar pertengahan Juni 2002. PPDB untuk anak - anak TK dimulai 14 Juni - 15 Juni 2022, dan jenjang SD pendaftaran dimulai 21 - 25 Juni.PPDB tingkat SMP melalui jalur zonasi, afirmasi dan tugas orangtua akan dilaksanakan 21 - 25 Juni , pendaftaran jalur prestasi 1 - 2 Juli, dan kelas olahraga dimulai 14 - 15 Juli. "Pendaftaran dilakukan secara online melalui Website: https://ppdbklungkung.com/," ujar Kepala Disdikpora Klungkung I Ketut Sujana, Kamis (2/7).
PPDB jenjang TK dan SD masih menggunakan jalur zonasi 80 persen, jalur afirmasi (kurang mampu) 15 persen, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali 5 persen. Persyaratan umum untuk PPDB TK, berusia 4 sampai 5 tahun untuk Kelompok A, dan berusia 5 sampai 6 tahun untuk Kelompok B. Sementara untuk SD sederajat berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2022.
"Apabila usia dibawah 6 tahun, wajib melampirkan surat rekomendasi dari psikolog atau guru sekolah asal," ujar Ketut Sujana. Sementara untuk jenjang SMP, menggunakan jalur zonasi sebesar 80 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen dan jalur prestasi jika masih memungkinkan ada kuota, serta jalur prestasi 5 persen untuk sekolah yang memiliki kelas khusus prestasi olahraga (SMPN 1 Semarapura, SMP N 1 Dawan, SMP N 1 Banjarangkan, dan SMP N 1 Nusa Penida).
Berdasarkan data Disdikpora Klungkung, tahun ini untuk tingkat TK terdapat 3.000 anak yang lulus. Sedangkan, jenjang SD memiliki daya tampung 4.116 siswa, dan jumlah siswa yang lulus sebanyak 2.820 siswa. Sementara untuk jenjang SMP memiliki daya tampung 3.264 siswa. "Kita memastikan semua siswa di Klungkung diterima di sekolah negeri, karena daya tampung sekolah yang melebihi jumlah lulusan," kata Sujana. *wan
PPDB jenjang TK dan SD masih menggunakan jalur zonasi 80 persen, jalur afirmasi (kurang mampu) 15 persen, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali 5 persen. Persyaratan umum untuk PPDB TK, berusia 4 sampai 5 tahun untuk Kelompok A, dan berusia 5 sampai 6 tahun untuk Kelompok B. Sementara untuk SD sederajat berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2022.
"Apabila usia dibawah 6 tahun, wajib melampirkan surat rekomendasi dari psikolog atau guru sekolah asal," ujar Ketut Sujana. Sementara untuk jenjang SMP, menggunakan jalur zonasi sebesar 80 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen dan jalur prestasi jika masih memungkinkan ada kuota, serta jalur prestasi 5 persen untuk sekolah yang memiliki kelas khusus prestasi olahraga (SMPN 1 Semarapura, SMP N 1 Dawan, SMP N 1 Banjarangkan, dan SMP N 1 Nusa Penida).
Berdasarkan data Disdikpora Klungkung, tahun ini untuk tingkat TK terdapat 3.000 anak yang lulus. Sedangkan, jenjang SD memiliki daya tampung 4.116 siswa, dan jumlah siswa yang lulus sebanyak 2.820 siswa. Sementara untuk jenjang SMP memiliki daya tampung 3.264 siswa. "Kita memastikan semua siswa di Klungkung diterima di sekolah negeri, karena daya tampung sekolah yang melebihi jumlah lulusan," kata Sujana. *wan
1
Komentar