Tetap Lokasi Favorit Foto Prewedding, Meskipun Pemotretan di Taman Budaya Kena Tarif Hingga Rp 1 Juta
Selama Februari 2017, kegiatan foto prewedding yang dilakoni turis Mancanegara sebanyak 55 kali, dan 98 kali oleh pengunjung Nusantara.
DENPASAR, NusaBali
Pasca dikenakan tarif atau biaya untuk kegiatan foto prewedding, Taman Budaya Bali di Jalan Nusa Indah, Denpasar tetap menjadi lokasi favorit bagi para pasangan yang bakal melangsungkan pernikahannya untuk melakukan pemotretan.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2016 yang berlaku sejak sebulan lalu, aktivitas kegiatan foto-foto adat termasuk prewedding dikenakan tarif cukup besar sehingga sempat diprotes oleh para fotografer. Untuk tamu Mancanegara dikenakan tarif Rp 1 juta, sementara pengunjung Nusantara sebesar Rp 500 ribu per kegiatan/hari.
Dari rekap data yang diperoleh NusaBali dari Taman Budaya Bali, untuk bulan Februari 2017 lalu, kegiatan prewedding yang dilakoni turis Mancanegara sebanyak 55 kali, dan 98 kali oleh tamu Nusantara.
Kepala UPT Taman Budaya Provinsi Bali I Gusti Agung Ngurah Diputra mengatakan, masih favoritnya Taman Budaya untuk dijadikan lokasi foto prewedding karena ornament atau ukir-ukiran dari bangunan yang ada di Taman Budaya sangat indah yang sulit didapatkan di tempat lain. “Awalnya memang saya sempat khawatir kalau pemotretan akan menjadi sepi sejak ada pengenaan tarif ini. Namun ternyata masih banyak yang melakukan pemotretan. Saya belum bisa membandingkan jumlahnya dengan bulan sebelum-sebelumnya karena penerapan ini kan baru berlaku bulan lalu ,” ujar Agung Diputra yang baru menjabat sebagai Kepala Taman Budaya sejak awal Januari 2017 lalu kepada NusaBali, kemarin.
Ditambahkan, sebelum adanya Perda No 11 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Perda No 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, pihak Taman Budaya hanya mengenakan tarif masuk saja bagi pengunjung yakni sebesar Rp 10 ribu per kepala. “Ya termasuk orang yang foto prewedding itu sebelumnya hanya hanya Rp 10 ribu saja. Kalau sekarang kan sebesar Rp 500 ribu (Nusantara) dan Rp 1 juta (Mancanegara),” ujar mantan Kepala Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Setda Provinsi Bali ini.
Selain pengenaan tarif untuk foto prewedding, sesuai Perda No 11 Tahun 2016 ini, Taman Budaya juga menaikkan tarif masuk bagi pengujung. Untuk pengunjung Mancanegara dewasa dikenakan tiket masuk Rp 50 ribu dan anak-anak Rp 25 ribu. Pengujung Nusantara dewasa Rp 25 ribu dan anak-anak Rp 10 ribu. Sementara mahasiswa sebesar Rp 5 ribu dan pelajar Rp 2 ribu. “Memang kami agak kesulitan untuk mengenakan tiket bagi pengunjung apalagi kini Taman Budaya sifatnya terbuka sebagai tempat aktifitas seni bagi pelajar maupun mahasiswa secara gratis. Jadi biasnya pengunjung yang dikenakan tiket masuk itu mereka yang datang dengan menggunakan bus,” kata pejabat asal Desa Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini.
Disebutkan dari rekap data, untuk bulan Februari pengunjung Mancanegara dewasa yang masuk ke Taman Budaya sebanyak 229 orang, pengunjung Nusantara dewasa 125 orang, mahasiswa 34 orang dan pelajar 1.000 orang.
Pengenaan tarif lainnya yang dikenakan berdasarkan Perda No 11 tahun 2016 yakni untuk kegiatan syuting film, sinetron, dan videoklip. “Untuk komersil, sesuai perda tarifnya Rp 3 juta, sosial Rp 1,5 juta, dan pendidikan Rp 250 ribu per kegiatan/perhari,” kata Agung Diputra seraya menegaskan pihak Taman Budaya tidak ada mengelola uang dari pengenaan tarif sesuai Perda baru tersebut. “Semua uang yang masuk langsung kami setor ke ke kas daerah. Bahkan secara aturan kami tidak boleh mengendapkan uang yang masuk tersebut lebih dari 24 jam,” tegas pejabat berusia 55 tahun ini. * isu
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2016 yang berlaku sejak sebulan lalu, aktivitas kegiatan foto-foto adat termasuk prewedding dikenakan tarif cukup besar sehingga sempat diprotes oleh para fotografer. Untuk tamu Mancanegara dikenakan tarif Rp 1 juta, sementara pengunjung Nusantara sebesar Rp 500 ribu per kegiatan/hari.
Dari rekap data yang diperoleh NusaBali dari Taman Budaya Bali, untuk bulan Februari 2017 lalu, kegiatan prewedding yang dilakoni turis Mancanegara sebanyak 55 kali, dan 98 kali oleh tamu Nusantara.
Kepala UPT Taman Budaya Provinsi Bali I Gusti Agung Ngurah Diputra mengatakan, masih favoritnya Taman Budaya untuk dijadikan lokasi foto prewedding karena ornament atau ukir-ukiran dari bangunan yang ada di Taman Budaya sangat indah yang sulit didapatkan di tempat lain. “Awalnya memang saya sempat khawatir kalau pemotretan akan menjadi sepi sejak ada pengenaan tarif ini. Namun ternyata masih banyak yang melakukan pemotretan. Saya belum bisa membandingkan jumlahnya dengan bulan sebelum-sebelumnya karena penerapan ini kan baru berlaku bulan lalu ,” ujar Agung Diputra yang baru menjabat sebagai Kepala Taman Budaya sejak awal Januari 2017 lalu kepada NusaBali, kemarin.
Ditambahkan, sebelum adanya Perda No 11 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Perda No 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, pihak Taman Budaya hanya mengenakan tarif masuk saja bagi pengunjung yakni sebesar Rp 10 ribu per kepala. “Ya termasuk orang yang foto prewedding itu sebelumnya hanya hanya Rp 10 ribu saja. Kalau sekarang kan sebesar Rp 500 ribu (Nusantara) dan Rp 1 juta (Mancanegara),” ujar mantan Kepala Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Setda Provinsi Bali ini.
Selain pengenaan tarif untuk foto prewedding, sesuai Perda No 11 Tahun 2016 ini, Taman Budaya juga menaikkan tarif masuk bagi pengujung. Untuk pengunjung Mancanegara dewasa dikenakan tiket masuk Rp 50 ribu dan anak-anak Rp 25 ribu. Pengujung Nusantara dewasa Rp 25 ribu dan anak-anak Rp 10 ribu. Sementara mahasiswa sebesar Rp 5 ribu dan pelajar Rp 2 ribu. “Memang kami agak kesulitan untuk mengenakan tiket bagi pengunjung apalagi kini Taman Budaya sifatnya terbuka sebagai tempat aktifitas seni bagi pelajar maupun mahasiswa secara gratis. Jadi biasnya pengunjung yang dikenakan tiket masuk itu mereka yang datang dengan menggunakan bus,” kata pejabat asal Desa Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini.
Disebutkan dari rekap data, untuk bulan Februari pengunjung Mancanegara dewasa yang masuk ke Taman Budaya sebanyak 229 orang, pengunjung Nusantara dewasa 125 orang, mahasiswa 34 orang dan pelajar 1.000 orang.
Pengenaan tarif lainnya yang dikenakan berdasarkan Perda No 11 tahun 2016 yakni untuk kegiatan syuting film, sinetron, dan videoklip. “Untuk komersil, sesuai perda tarifnya Rp 3 juta, sosial Rp 1,5 juta, dan pendidikan Rp 250 ribu per kegiatan/perhari,” kata Agung Diputra seraya menegaskan pihak Taman Budaya tidak ada mengelola uang dari pengenaan tarif sesuai Perda baru tersebut. “Semua uang yang masuk langsung kami setor ke ke kas daerah. Bahkan secara aturan kami tidak boleh mengendapkan uang yang masuk tersebut lebih dari 24 jam,” tegas pejabat berusia 55 tahun ini. * isu
1
Komentar