Kasus Gigitan Anjing di Busungbiu Tinggi
Sebanyak 59 Anjing Liar Dieliminasi
SINGARAJA, NusaBali
Petugas Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, melakukan eliminasi anjing liar di Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Jumat (3/6).
Eliminasi ini dilakukan menyusul tingginya kasus gigitan anjing di Desa Busungbiu. Dari bulan Januari hingga Mei 2022, sedikitnya terdapat 30 kasus gigitan anjing. Dari 30 itu, 3 di antaranya dinyatakan positif rabies. Sebanyak 59 ekor anjing liar dieliminasi petugas, pada Jumat kemarin. Eliminasi diawali dengan persiapan di Puskesmas Hewan (Puskeswan) Kecamatan Busungbiu. Selanjutnya, petugas yang terbagi dalam tiga tim menyusuri ke tempat biasa ditemukan anjing liar, seperti pasar, lapangan, hingga gang-gang pemukiman rumah warga.
Perbekel Desa Busungbiu, Ketut Suartama mengatakan, eliminasi anjing di Desa Busungbiu ini bukan kali pertama. Sebelumnya, pada tahun 2018 di desa setempat juga dilaksanakan eliminasi terhadap 580 ekor anjing. Untuk eliminasi kali ini dilakukan terhadap anjing liar. Sementara, anjing yang dipelihara baik oleh pemiliknya diberikan vaksin.
Suartama menyampaikan, eliminasi dilakukan berdasarkan hasil paruman desa yang membahas tingginya angka kasus gigitan anjing. Menurut Suartama, kasus gigitan terparah belakangan ini terjadi pada Selasa (31/5) lalu. Seekor anjing liar menyerang seorang warga hingga mengalami luka pada mata dan telinga. Kondisinya cukup parah hingga dirawat di RSUP Sanglah, Denpasar.
Anjing liar yang menyerang warga tersebut, langsung dibunuh dan diambil sampel otaknya oleh Dinas Pertanian Buleleng. Hasilnya, anjing itu positif rabies. "Kami sudah berkoordinasi dengan Kelian Desa Adat dengan eliminasi anjing liar ini. Selain karena kasus gigitan anjing cukup tinggi, populasi anjing liar di sini juga cukup banyak. Kami layangkan surat ke Dinas untuk eliminasi, khusus anjing yang liar. Untuk anjing yang dipelihara cukup diberi vaksin rabies," ujar Perbekel Suartama.
Kata Suartama, Desa Busungbiu sudah memiliki pararem atau peraturan dalam memelihara anjing. Pararem itu mengatur warga dalam memelihara anjing, untuk mencegah anjing tersebut berkeliaran. "Kalau di Perdes (Peraturan Desa) jika terjadi kasus gigitan anjing, pemiliknya harus membiayai vaksin. Kalau korbannya meninggal dibiayai upacara dan didenda Rp 50 juta," katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Buleleng, Made Suparma mengatakan, pelaksanaan eliminasi, dilakukan dengan cara terukur dan tertarget. "Kalau terukur itu misalnya ada pemiliknya tidak langsung dieliminasi. Dianalisa dulu. Kalau tertarget, ditargetkan untuk anjing liar saja," jelasnya.
Dengan tingginya kasus gigitan anjing yang terjadi di Desa Busungbiu, pihak desa diharapkan bisa mempertegas aturan yang telah dibuat. "Bisa ditegaskan di perarem, setiap anjing peliharaan diisi tanda pengenal anjing milik siapa. Ini untuk tanggung jawab moral masyarakat dan pencegahan. Sehingga kita tidak perlu lagi ada eliminasi," ujar Suparma.
Suparma menyebut, saat ini Kabupaten Buleleng masuk dalam peringkat tiga kasus gigitan anjing terbanyak di Bali. Hal itu dikarenakan, tingginya kasus gigitan anjing di yang terjadi dari awal tahun 2022. Nantinya, selain melakukan vaksinasi anjing Dinas Pertanian Buleleng, juga akan melakukan sterilisasi untuk menekan populasi anjing di Buleleng. *mz
Komentar