PN Eksekusi Toko dan Warung di Payangan
GIANYAR, NusaBali
Pengadilan Negeri (PN) Gianyar mengeksekusi toko dan warung di Terminal Payangan, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar, Jumat (3/6) pukul 10.00 Wita.
Lahan toko dan warung yang dieksekusi sudah dilelang oleh Bank BPD Bali seharga Rp 1,8 miliar. Pengadilan juga menugaskan sejumlah pekerja untuk mengevakuasi barang dagangan ke gudang yang disediakan pemenang lelang. Surat eksekusi dibacakan oleh Juru Sita PN Nyoman Darwin Saputra Kembar. Usai eksekusi, Darwin menyatakan kronologis tentang penghuni toko dan warung, Made S, awalnya berhutang ke bank dengan jaminan dua sertifikat. Yakni, sertifikat toko seluas 125 M2 dan sertifikat rumah warung luas 216 M2. Karena tidak sanggup membayar, lalu diajukan lelang. “Lelang dimenangkan oleh Sunarta, lanjut memohon eksekusi karena merasa menang lelang,” ujarnya.
Meski sudah dibacakan putusan pengadilan, penghuni toko, Made S tetap bertahan. Berdasarkan putusan pengadilan, panitera bersama kepolisian dan pekerja tukang angkut mengosongkan toko dan rumah warung itu dengan memasukkan barang dagangan ke truk dan mobil bak terbuka. “Sudah disiapkan gudang dari pihak pemohon, sudah dicatat, ada petugas mencatat. Nanti ada catatan dari pengosongan itu diberikan kepada termohon,” jelas Darwin.
Kabag Ops Polres Gianyar Kompol Wayan Latra, didampingi Kapolsek Payangan AKP Agus Ady Wijaya, ikut mengamankan eksekusi itu. Kompol Latra menyatakan petugas yang diterjunkan 60 orang dari Polres dan Polsek. “Selama eksekusi, sementara tidak ada kendala, karena ini sudah inkrah, sudah jadi keputusan pengadilan,” ujarnya.
Untuk menjaga keamanan, jelas dia, kepolisian mengamankan kegiatan dengan mengajak termohon, Made S, mengenai proses eksekusi. *nvi
Komentar