nusabali

Kejari Eksekusi Uang Pengganti Perkara

Kasus Korupsi Air PDAM di Nusa Penida

  • www.nusabali.com-kejari-eksekusi-uang-pengganti-perkara

Uang tersebut disetorkan oleh JPU kepada rekening PDAM yang merupakan kas Pemkab Klungkung.

SEMARAPURA, NusaBali

Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) di Nusa Penida, Klungkung mengeksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan hasil penjualan air tangki PDAM Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida, Rp 320.450.000. Eksekusi uang korupsi yang dilakukan oleh terpidana I Ketut Narsa dan I Ketut Suardita, digelar di salah satu bank di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Jumat (3/6).

Eksekusi tersebut langsung disaksikan Dirut PDAM Klungkung (kini bernama Perumda Panca Mahottama) I Nyoman Renin Suyasa dan Tjokorda Robby Tanaya, selaku Kepala Seksi Administrasi Umum dan Keuangan pada PDAM Klungkung. Eksekusi dikawal ketat petugas kejaksaan di Desa Batununggul. Uang itu sebelumnya dititipkan beberapa hari oleh terdakwa setelah penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada Senin, 5 November 2021. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menitipkan uang tersebut  ke rekening titipan kejaksaan pada salah bank Unit Batununggul, dan disimpan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL).  "Setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka uang tersebut disetorkan oleh JPU kepada rekening PDAM yang merupakan kas Pemkab Klungkung," kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan, Minggu (5/6).

Penyetoran uang pengganti dalam perkara tersebut berdasarkan amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Dps per 22 Maret 2022 dengan terdakwa I Ketut Narsa, dan I Ketut Suardita.

Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing pidana penjara setahun, dan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsidair masing-masing dua bulan kurungan. Bahwa pembayaran denda oleh para terpidana juga telah dilaksanakan oleh masing-masing terpidana berdasarkan berita acara penyetoran ke kas negara dan bukti penerimaan negara.

Seperti diketahui, dua oknum pegawai PDAM Unit Nusa Penida, Klungkung itu ditahan Kejari Klungkung Cabang Nusa Penida, Jumat (5/11/2021). Keduanya ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan air tangki PDAM senilai Rp 320,45 juta. Kedua oknum pegawai PDAM ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, 29 Juli 2021 lalu. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kejaksaan mengantongi alat bukti cukup. *wan

Komentar