Satpol PP Kembali Tertibkan Baliho Bacagub
Anggota Satpol PP Karangasem dibantu petugas Sabhara Polres Karangasem kembali ke lapangan menyasar wilayah Kecamatan Bebandem dan Kecamatan Selat, menertibkan baliho yang bergambar bakal calon gubernur pada Pilgub 2018, dan gambar figur politisi yang tengah membuat pencitraan.
AMLAPURA, NusaBali
Baliho tersebut dikategorikan melanggar Perda No 04 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Belasan baliho diturunkan dan diamankan di kantor Satpol PP Karangasem, Jalan Untung Surapati Amlapura.
Penertiban berlangsung lancar dikoordinasikan Kasi Koordinasi dan Kerjasama Satpol PP I Nengah Simpen, Selasa (21/3).
Belasan baliho yang diturunkan itu, diangkut mobil khusus dan disimpan rapi di gudang kantor Satpol PP, dengan catatan bilamana pemiliknya menanyakan dan berniat mengambil akan diserahkan. Menurutnya boleh memasang baliho, asalkan tidak melanggar Perda No 04 Tahun 2013. Baliho tidak boleh dipasang di pohon perindang, dan baliho tidak berbau SARA atau menyinggung perasaan orang lain. “Kami terus turun ke lapangan untuk menertiban segala jenis baliho, yang dikategorikan melanggar Perda No 04 Tahun 2013,” kata Nengah Simpen.
Sementara itu, Perbekel Bebandem I Gede Partadana mendukung kinerja Satpol PP. “Pemasangan baliho bacagub tanpa seizin Perbekel Bebandem,” kata Gede Partadana.
Baliho yang terpasang selama ini, menurut Gede Partadana, membuat semrawut wajah desa. “Makanya kami mensyukuri ada petugas melakukan penertiban.” * k16
Penertiban berlangsung lancar dikoordinasikan Kasi Koordinasi dan Kerjasama Satpol PP I Nengah Simpen, Selasa (21/3).
Belasan baliho yang diturunkan itu, diangkut mobil khusus dan disimpan rapi di gudang kantor Satpol PP, dengan catatan bilamana pemiliknya menanyakan dan berniat mengambil akan diserahkan. Menurutnya boleh memasang baliho, asalkan tidak melanggar Perda No 04 Tahun 2013. Baliho tidak boleh dipasang di pohon perindang, dan baliho tidak berbau SARA atau menyinggung perasaan orang lain. “Kami terus turun ke lapangan untuk menertiban segala jenis baliho, yang dikategorikan melanggar Perda No 04 Tahun 2013,” kata Nengah Simpen.
Sementara itu, Perbekel Bebandem I Gede Partadana mendukung kinerja Satpol PP. “Pemasangan baliho bacagub tanpa seizin Perbekel Bebandem,” kata Gede Partadana.
Baliho yang terpasang selama ini, menurut Gede Partadana, membuat semrawut wajah desa. “Makanya kami mensyukuri ada petugas melakukan penertiban.” * k16
Komentar