Eks Ketua LPD Serangan Resmi Tersangka
“Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas,”
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar akhirnya menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Serangan, Denpasar Selatan (2015-2020), I Wayan J sebagai tersangka dugaan korupsi dana LPD sebesar Rp 3 miliar lebih. Selain Ketua LPD Serangan, penyidik juga menetapkan staf tata usaha NWSY sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Pidsus melakukan gelar perkara pada Senin (6/6). Dari hasil gelar ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka. “Penyidik secara resmi menetapkan tersangka mantan Ketua LDP Serangan, I Wayan J dan staf tata usaha, NWSY sebagai tersangka,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha dalam jumpa pers di lobi kejaksaan.
Disebutkan, para tersangka mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan. Kedua tersangka juga tidak mencatatkan pembayaran bunga piutang pada buku kas LPD Desa Adat. “Kedua tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak real dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan. Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas,” tegas Suyantha.
Berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara, diketahui akibat perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara Rp. 3.749.118.000. Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) KUHP Jis Pasal 64 ayat (1). “Belum kami lakukan penahanan. Nanti akan kami infokan lebih lanjut perkembangannya,” pungkasnya.
Kasus dugaan penyelewengan dana LPD Desa Adat Serangan sendiri berawal dari laporan salah satu tokoh setempat, I Wayan Patut. Disebutkan, ketidakberesan di internasl LPD Desa Adat Serangan bermula ketika ada laporan pertanggungjawab-an LPD tahun 2019 kepada tokoh masyarakat, termasuk Bendesa Adat Desa Serangan yang digelar Juli 2020.
Dari laporan itu, ada banyak kejanggalan. Akhirnya, terjadi kisruh yang berdampak ke masyarakat (nasabah LPD) yang me-rasa dirugikan. Mereka tidak bisa menarik uangnya yang tersimpan di LPD Desa Adat Serangan. Selain itu, kasus ini juga berdampak ke kegiatan adat. Misalnya, upacara besar di desa adat tidak bisa dilaksanakan secara maksimal.
Pasca laporan penyidik lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Tak hanya itu, penyidik juga melakukan penggeledahan kantor LPD Desa Adat Serangan yang berlokasi di Jalan Tukad Penataran Serangan itu digeledah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-0198/N.1.10/-Fd.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Ke-jaksaan Negeri Denpasar Nomor: Print-02/N.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 26 November 2021. *rez
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Pidsus melakukan gelar perkara pada Senin (6/6). Dari hasil gelar ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka. “Penyidik secara resmi menetapkan tersangka mantan Ketua LDP Serangan, I Wayan J dan staf tata usaha, NWSY sebagai tersangka,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha dalam jumpa pers di lobi kejaksaan.
Disebutkan, para tersangka mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan. Kedua tersangka juga tidak mencatatkan pembayaran bunga piutang pada buku kas LPD Desa Adat. “Kedua tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak real dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan. Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas,” tegas Suyantha.
Berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara, diketahui akibat perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara Rp. 3.749.118.000. Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) KUHP Jis Pasal 64 ayat (1). “Belum kami lakukan penahanan. Nanti akan kami infokan lebih lanjut perkembangannya,” pungkasnya.
Kasus dugaan penyelewengan dana LPD Desa Adat Serangan sendiri berawal dari laporan salah satu tokoh setempat, I Wayan Patut. Disebutkan, ketidakberesan di internasl LPD Desa Adat Serangan bermula ketika ada laporan pertanggungjawab-an LPD tahun 2019 kepada tokoh masyarakat, termasuk Bendesa Adat Desa Serangan yang digelar Juli 2020.
Dari laporan itu, ada banyak kejanggalan. Akhirnya, terjadi kisruh yang berdampak ke masyarakat (nasabah LPD) yang me-rasa dirugikan. Mereka tidak bisa menarik uangnya yang tersimpan di LPD Desa Adat Serangan. Selain itu, kasus ini juga berdampak ke kegiatan adat. Misalnya, upacara besar di desa adat tidak bisa dilaksanakan secara maksimal.
Pasca laporan penyidik lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Tak hanya itu, penyidik juga melakukan penggeledahan kantor LPD Desa Adat Serangan yang berlokasi di Jalan Tukad Penataran Serangan itu digeledah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-0198/N.1.10/-Fd.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Ke-jaksaan Negeri Denpasar Nomor: Print-02/N.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 26 November 2021. *rez
Komentar