JPU Banding Putusan AO BRI Buleleng
Kasus Korupsi Dana Nasabah Rp 3,8M
DENPASAR, NusaBali
Putusan 5 tahun ditambah mengganti kerugian negara Rp 3,8 miliar atau bisa diganti pidana penjara selama 2 tahun untuk Account Officer (AO) Bank Rakyat Indonesia (BRI) kantor cabang Buleleng, I Wayan Gede Supartha, 37 ternyata tidak membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) puas. Atas putusan tersebut JPU resmi menyatakan banding.
JPU Kejati Bali, Wayan Suardi mengatakan putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara ditambah denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan dan mengganti kerugian negara Rp 3,8 miliar atau bisa diganti pidana penjara selama 2 tahun masih jauh di bawah tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 11 tahun penjara ditambah mengembalikan kerugian negara Rp 3,8 miliar atau bisa diganti pidana penjara selama 5 tahun. “Jelas kami banding karena putusan jauh dari tuntutan kami,” jelas Suardi pada, Selasa (21/3). Meski kuasa hukum terdakwa Supartha, Benny Hariono menyatakan tetap menerima putusan, namun putusa belum incraht. “Putusan belum berkekuatan hukum tetap karena kami banding,” pungkasnya.
Dalam putusan sebelumnya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Sesuai dakwaan alternatif kedua subsidair, yakni pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor. Setelah membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan, majelis hakim membacakan putusan, yaitu menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun penjara dikurangi masa penahanan.
Hukuman ini ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dan terdakwa diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 3,8 miliar atau jika tidak mampu membayar harta bendanya akan disita untuk dilelang dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya menyatakan perbuatan korupsi di tubuh PT BRI Persero Tbk yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini dilakukan terdakwa Supartha mulai tahun 2012 hingga 2015. Dalam kasus ini, penyidik menemukan perbuatan korupsi yang dilakukan AO, Wayan Gede Supartha dengan cara membuat kredit fiktif dan memanipulasi data atau memalsukan tanda tangan debitur dan menggunakan setoran pelunasan.
“Untuk kepentingan pribadi atau orang lain, adanya rangkaian peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian negara atau BRI sebesar Rp 3.813.956.654 (Rp 3,8 miliar lebih),” jelas Suardi dalam dakwaan. * rez
Putusan 5 tahun ditambah mengganti kerugian negara Rp 3,8 miliar atau bisa diganti pidana penjara selama 2 tahun untuk Account Officer (AO) Bank Rakyat Indonesia (BRI) kantor cabang Buleleng, I Wayan Gede Supartha, 37 ternyata tidak membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) puas. Atas putusan tersebut JPU resmi menyatakan banding.
JPU Kejati Bali, Wayan Suardi mengatakan putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara ditambah denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan dan mengganti kerugian negara Rp 3,8 miliar atau bisa diganti pidana penjara selama 2 tahun masih jauh di bawah tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 11 tahun penjara ditambah mengembalikan kerugian negara Rp 3,8 miliar atau bisa diganti pidana penjara selama 5 tahun. “Jelas kami banding karena putusan jauh dari tuntutan kami,” jelas Suardi pada, Selasa (21/3). Meski kuasa hukum terdakwa Supartha, Benny Hariono menyatakan tetap menerima putusan, namun putusa belum incraht. “Putusan belum berkekuatan hukum tetap karena kami banding,” pungkasnya.
Dalam putusan sebelumnya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Sesuai dakwaan alternatif kedua subsidair, yakni pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor. Setelah membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan, majelis hakim membacakan putusan, yaitu menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun penjara dikurangi masa penahanan.
Hukuman ini ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dan terdakwa diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 3,8 miliar atau jika tidak mampu membayar harta bendanya akan disita untuk dilelang dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya menyatakan perbuatan korupsi di tubuh PT BRI Persero Tbk yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini dilakukan terdakwa Supartha mulai tahun 2012 hingga 2015. Dalam kasus ini, penyidik menemukan perbuatan korupsi yang dilakukan AO, Wayan Gede Supartha dengan cara membuat kredit fiktif dan memanipulasi data atau memalsukan tanda tangan debitur dan menggunakan setoran pelunasan.
“Untuk kepentingan pribadi atau orang lain, adanya rangkaian peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian negara atau BRI sebesar Rp 3.813.956.654 (Rp 3,8 miliar lebih),” jelas Suardi dalam dakwaan. * rez
Komentar