Kejari Denpasar Eksekusi Uang Pengganti Rp 1M
Kasus Korupsi Aci-aci dan Alat Sembahyang
DENPASAR, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melakukan eksekusi uang pengganti Rp 1 miliar lebih dari mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, 58, terdakwa korupsi aci-aci dan alat sembahyang yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Denpasar beberapa waktu lalu.
Dalam putusan, selain dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, Bagus Mataram juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 1.022.258.750. Uang pengganti ini sendiri sudah diserahkan oleh Bagus Mataram kepada jaksa penuntut umum sebelum persidangan.
Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha mengatakan sebagai salah satu lembaga penegak hukum Kejaksaan Negeri Denpasar berhasil melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum. Disamping melaksanakan penindakan (represif) juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebagai upaya restorasi keuangan negara dari terpidana I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebesar Rp 1 miliar lebih.
“Uang ini sebelumnya disimpan dalam Rekening Penampung Lainnya (RPL). Lalu pada hari ini Kamis (2/6) telah kami setorkan ke kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui BRI Kantor Cabang Denpasar Gajah Mada,” pungkas Sutyantha. *rez
Komentar