Sidang Pengancaman Dikawal Ketat
Ratusan personel Polres Klungkung mengawal ketat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Klungkung, Selasa (22/3) pagi.
SEMARAPURA, NusaBali
Sidang ini atas kasus pengancaman oleh terdakwa Cokorda Gede Bagus Saputra terhadap I Wayan Hartawan, 18 Desember 2016, dengan menggunakan golok.
Kasus ini bermula saat korban Hartawan, asal Banjar Tengah, Desa Akah, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, secara tidak sengaja mobil yang dikemudikannya melindas seekor burung dara milik terdakwa Bagus Saputra, 18 Desember 2016, sekitar pukul 10.00 Wita. Saputra yang juga berasal dari Banjar Tengah langsung emosi dan menodongkan golok kepada korban.
Saat sidang putusan sekitar pukul 11.00 Wita tersebut, dihadiri ratusan massa pendukung I Wayan Hartawan. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, 150 personel Polres dikerahkan, puluhan di antaranya bersenjata laras panjang dan mengenakan rompi pengamanan.
Warga yang hendak masuk ke Kantor Pengadilan diperiksa secara ketat oleh petugas supaya tidak ada yang membawa senjata tajam. Wakapolres Klungkung Kompol I Nengah Sadiarta mengatakan, seperti sidang pada umumnya pihaknya tetap mengamankan jalannya sidang. Namun kali ini karena ada informasi massa turun, maka pihaknya menambah personel.
Sidang dipimpin Hakim Ketua I Wayan Sukradana, dengan anggota Ni Luh Mad Kusuma Wardani dan Andrik Dewantara, serta Jaksa Penuntut Umum Astri Wulandari.
Dalam fakta persidangan, terdakwa Cokorda Gde Bagus Saputra terbukti bersalah karena mengancam menggunakan golok kepada Hartawan. Terdakwa dituntut pasal 336 ayat 1 KUHP tentang pengancamanan dengan hukuman 5 bulan penjara. Terdakwa saat itu siap menerima tuntutan itu dan mengakui perbuatannya. Setelah diskor selama 1 jam, hakim langsung memvonis terdakwa. “Divonis 3 bulan penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukradana. *wa
Kasus ini bermula saat korban Hartawan, asal Banjar Tengah, Desa Akah, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, secara tidak sengaja mobil yang dikemudikannya melindas seekor burung dara milik terdakwa Bagus Saputra, 18 Desember 2016, sekitar pukul 10.00 Wita. Saputra yang juga berasal dari Banjar Tengah langsung emosi dan menodongkan golok kepada korban.
Saat sidang putusan sekitar pukul 11.00 Wita tersebut, dihadiri ratusan massa pendukung I Wayan Hartawan. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, 150 personel Polres dikerahkan, puluhan di antaranya bersenjata laras panjang dan mengenakan rompi pengamanan.
Warga yang hendak masuk ke Kantor Pengadilan diperiksa secara ketat oleh petugas supaya tidak ada yang membawa senjata tajam. Wakapolres Klungkung Kompol I Nengah Sadiarta mengatakan, seperti sidang pada umumnya pihaknya tetap mengamankan jalannya sidang. Namun kali ini karena ada informasi massa turun, maka pihaknya menambah personel.
Sidang dipimpin Hakim Ketua I Wayan Sukradana, dengan anggota Ni Luh Mad Kusuma Wardani dan Andrik Dewantara, serta Jaksa Penuntut Umum Astri Wulandari.
Dalam fakta persidangan, terdakwa Cokorda Gde Bagus Saputra terbukti bersalah karena mengancam menggunakan golok kepada Hartawan. Terdakwa dituntut pasal 336 ayat 1 KUHP tentang pengancamanan dengan hukuman 5 bulan penjara. Terdakwa saat itu siap menerima tuntutan itu dan mengakui perbuatannya. Setelah diskor selama 1 jam, hakim langsung memvonis terdakwa. “Divonis 3 bulan penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukradana. *wa
Komentar