nusabali

Tarif BPJS Kesehatan Sesuai Gaji

  • www.nusabali.com-tarif-bpjs-kesehatan-sesuai-gaji

ARSSI minta tarif baru tak hanya ekonomis bagi peserta, tetapi juga bagi rumah sakit.

JAKARTA, NusaBali

BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 pada Juli 2022 dan berganti ke kelas standar. Begitu juga dengan iuran, nantinya peserta membayar sesuai dengan besaran gaji. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah. Hal ini merupakan prinsip gotong royong.

"Iuran disesuaikan dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial sesuai dengan besar penghasilan. Inilah gotong royong sosial yang diinginkan oleh UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)," kata Asih seperti dilansir detikcom, Kamis (9/6).

Meski besaran iuran BPJS Kesehatan akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang didapatkan akan sama. Hal itu akan disesuaikan dengan kebutuhan medis.

"Manfaat sesuai dengan kebutuhan medis bagi semua peserta," tuturnya. Saat ini, kata Asih, pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun formula iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial. Berbagai keputusan masih disimulasikan dan kepastiannya akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," imbuhnya.

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mengaku sampai saat ini belum ada kepastian dari pemerintah terkait penerapan BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Diharapkan informasi itu segera diumumkan untuk mempersiapkan pelayanan.

Sekretaris Jenderal ARSSI Ichsan Hanafi mengatakan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah menetapkan 12 kriteria untuk rumah sakit dalam penerapan kelas standar. Kepastian penerapannya dinilai penting agar rumah sakit bersiap-siap.

"Kepastian dari regulasi itu seperti apa supaya nanti kami dari rumah sakit bisa mengantisipasi perubahan itu karena tidak mudah untuk melakukan perubahan, banyak rumah sakit harus merenovasi tempat, jaringan oksigen dan lain-lain ini tidak mudah, butuh waktu, butuh dana," kata Ichsan kepada detikcom, Kamis (9/6/2022).

Ichsan juga berharap agar pemerintah bisa segera memberikan informasi berapa tarif yang ditetapkan untuk rumah sakit. Dia minta besaran yang ditetapkan tidak hanya ekonomis bagi peserta, melainkan juga bagi rumah sakit. "Tarifnya harus diatur sedemikian rupa," tuturnya.

Pemerintah diharapkan bisa menyesuaikan tarif BPJS Kesehatan dengan diberlakukannya kelas standar. Pasalnya sudah lama tarif paket perawatan atau INA-CBGs disebut tidak naik.

NA-CBGs merupakan instrumen untuk menghitung pembayaran kepada rumah sakit dengan sistem paket, berdasarkan penyakit yang diderita pasien. Arti dari Case Base Groups (CBG) itu adalah cara pembayaran perawatan pasien berdasarkan diagnosis-diagnosis atau kasus-kasus yang relatif sama.

"Saran saya kalau di kelas standar mungkin (setara) di kelas 1 karena tarif ini sudah hampir 7 tahun lebih nggak naik-naik, nggak ada penyesuaian. Bayangkan ini tidak berimbang dengan inflasi, kenaikan barang yang lain," bebernya. *

Komentar