nusabali

Terkait Rumah Dibakar, Polisi Amankan Sejumlah Orang

  • www.nusabali.com-terkait-rumah-dibakar-polisi-amankan-sejumlah-orang

SINGARAJA, NusaBali
Polisi telah mengamankan sejumlah orang yang diduga pelaku perusakan dan pembakaran rumah di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Saat ini, mereka masih diperiksa penyidik Unit Reskrim Polres Buleleng, terkait motif melakukan pembakaran. Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan pihaknya sudah menangkap beberapa orang yang diduga melakukan pembakaran rumah tersebut. Namun, Andrian tidak menyebutkan secara rinci jumlah pasti berapa orang yang telah ditangkap serta siapa saja.

AKBP Andrian hanya menyebutkan saat ini beberapa orang tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Buleleng. Kendati telah mengamankan sejumlah orang yang diduga pelaku, pihaknya belum menetapkan tersangka. "Sudah ada yang diamankan. Masih diperiksa. Kalau sudah ada tersangka, akan segera kami rilis," katanya. Kata Andrian, terkait kejadian pembakaran itu, pihaknya juga sudah menemui Sahrudin,26, seorang petani penggarap lahan yang menempati rumah tersebut. "Bertemu korban supaya tidak terjadi konflik. Korbannya agak syok saja. Sudah lama dia tinggal di sana. Dia memang tinggal di atas tanah sengketa," ucap AKBP Andrian.

Diberitakan sebelumnya, insiden pembakaran rumah oleh orang tak dikenal terjadi di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Kamis (9/6) pagi pukul 08.30 Wita. Perisiwa saat Umanis Galungan ini berawal dari kegiatan kerja bakti warga yang tadinya berjalan damai, namun mendadak ricuh dan berujung pada terbakarnya sebuah rumah.

Awalnya, sejumlah krama Desa Adat Julah dipimpin Bendesa Adat Julah Ketut Sidemen melakukan kerja bakti di wilayah Banjar Dinas Batu Gambir, tepatnya di atas tanah milik adat. Selain melakukan kerja bakti, mereka juga memasang pagar tanaman di sana. Aksi itu sengaja dilakukan di wilayah tersebut lantaran tanah masuk dalam proses sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar pada 2020 lalu.

Dua orang warga meminta agar pengadilan membatalkan 12 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) Desa Adat Julah yang diterbitkan Kantor Pertanahan Buleleng. Dalam perkara itu penggugat kalah pada tingkat PTUN Denpasar, Pengadilan Tinggi TUN Surabaya, dan Mahkamah Agung (MA). Kini keduanya tengah mengajukan proses peninjauan kembali (PK). Nah, pada Kamis pagi kemarin krama melakukan pembersihan di lahan tersebut. Awalnya mereka melakukan persembahyangan, selanjutnya Bendesa Adat Ketut Sidemen membacakan silsilah kepemilikan lahan tersebut dari sisi adat. Bendesa Ketut Sidemen menyatakan tanah tersebut merupakan tanah tegak jro milik Desa Adat Julah. Hal itu dikuatkan dengan sejarah prasasti pada tahun 1923.

Belakangan tanah itu didaftarkan sebagai sertifikat hak milik (SHM) komunal pada tahun 2018. Dia juga menyatakan PTUN telah menolak permohonan yang diajukan penggugat. Namun belum selesai silsilah dibacakan, tiba-tiba suasana sudah ricuh. Sejumlah orang tak dikenal melemparkan batu ke rumah yang dihuni Sahrudin,26, seorang petani penggarap lahan yang dipekerjakan salah seorang penggugat. Tak hanya dilempari batu, rumah itu juga dibakar. *mz

Komentar