Kasus Pembakaran Rumah, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
SINGARAJA, NusaBali
Polres Buleleng menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus perusakan dan pembakaran rumah di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng.
Penetapan keempat tersangka yang merupakan warga Desa Julah itu, dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dalam kasus ini. Polisi masih melakukan penyidikan motif aksi tersebut.
Keempat tersangka kasus perusakan dan pembakaran rumah tersebut, masing-masing berinisial KS,33, INK,71, IWS,30, dan KS,43. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tentang Penyerangan atau Kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka ini setelah menemukan cukup bukti. Tiga orang di antaranya, yakni KS,33, INK,71, IWS,30, ditetapkan sebagai sebagai tersangka pada, Sabtu (13/6). Sedangkan KS,43, ditetapkan sebagai tersangka pada, Minggu (13/6) dari hasil pengembangan.
"Berdasarkan olah TKP, barang bukti dan keterangan saksi, diperoleh cukup bukti bahwa keempat tersangka ini bersama-sama melakukan perbuatan kekerasan terhadap barang, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHP," jelas AKBP Andrian saat dikonfirmasi, Minggu siang.
Keempat tersangka tersebut telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Mapolres Buleleng. Kendati telah melakukan penetapan tersangka, AKBP Andrian masih enggan membeberkan peran masing-masing tersangka. Dia hanya menyebutkan, kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng.
"Untuk motif masih didalami. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain selain empat orang tersebut. Ini masih dalam pengembangan penyidikan," ucap AKBP Andrian. Di sisi lain, polisi telah memeriksa tiga orang saksi fakta dalam kasus tersebut. Salah satunya, yakni saksi korban yang mendiami rumah yang dibakar itu.
Diberitakan sebelumnya, insiden pembakaran rumah oleh orang tak dikenal terjadi di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Kamis (9/6) pagi pukul 08.30 Wita. Perisiwa saat Umanis Galungan ini berawal dari kegiatan kerja bakti warga yang tadinya berjalan damai, namun mendadak ricuh dan berujung pada terbakarnya sebuah rumah.
Awalnya, sejumlah krama Desa Adat Julah dipimpin Bendesa Adat Julah Ketut Sidemen melakukan kerja bakti di wilayah Banjar Dinas Batu Gambir, tepatnya di atas tanah milik adat. Selain melakukan kerja bakti, mereka juga memasang pagar tanaman di sana. Aksi itu sengaja dilakukan di wilayah tersebut lantaran tanah masuk dalam proses sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar pada 2020 lalu.
Dua orang warga meminta agar pengadilan membatalkan 12 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) Desa Adat Julah yang diterbitkan Kantor Pertanahan Buleleng. Dalam perkara itu penggugat kalah pada tingkat PTUN Denpasar, Pengadilan Tinggi TUN Surabaya, dan Mahkamah Agung (MA). Kini keduanya tengah mengajukan proses peninjauan kembali (PK).
Krama melakukan pembersihan di lahan tersebut.
Awalnya mereka melakukan persembahyangan, selanjutnya Bendesa Adat Ketut Sidemen membacakan silsilah kepemilikan lahan tersebut dari sisi adat. Bendesa Ketut Sidemen menyatakan tanah tersebut merupakan tanah tegak jro milik Desa Adat Julah. Hal itu dikuatkan dengan sejarah prasasti pada tahun 1923.
Belakangan tanah itu didaftarkan sebagai sertifikat hak milik (SHM) komunal pada tahun 2018. Dia juga menyatakan PTUN telah menolak permohonan yang diajukan penggugat. Namun, tiba-tiba suasana sudah ricuh. Sejumlah orang tak dikenal melemparkan batu ke rumah yang dihuni Sahrudin,26, seorang petani penggarap lahan yang dipekerjakan salah seorang penggugat. Tak hanya dilempari batu, rumah itu juga dibakar. *mz
Komentar