Dua Petugas Pungut Perusda Terjaring OTT
Keterangan pelaku, kelebihan uang hasil pungutan biasanya dibagi rata dengan petugas pungut yang piket bersama.
NEGARA, NusaBali
Dua petugas pungut Perusahaan Daerah (Perusda) Jembrana terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di Terminal Penumpang Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Selasa (21/3). Kedua petugas pungut berstatus pegawai kontrak tersebut diamankan bersama barang bukti berupa uang ratusan ribu rupiah. Mereka tertangkap tangan saat menerima pungli dari pengemudi travel yang melintas di Pos Pemeriksaan KTP Gilimanuk.
Wakil Ketua I Pokja Intelijen Satgas Saber Pungli Jembrana, AKP I Made Berata mengatakan, kedua oknum petugas pungut itu masing-masing berinisial I Ketut T, 56, dari Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, dan Ida Bagus Putu CW, 22, dari Banjar/Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya. Mereka terjaring OTT berkat informasi dan keluhan para pengendara motor dan sopir yang ke Bali via Pelabuhan Gilimanuk.
Sejak pemindahan Pos Pemeriksaan KTP di Gilimanuk, para pemotor dan sopir diarahkan masuk terminal oleh petugas Dinas Perhubungan. Saat keluar terminal mereka diminta bayar retribusi. Menurut AKP Berata yang juga Kasat Intel Polres Jembrana, mereka yang hanya lewat untuk pemeriksaan KTP tanpa menggunakan fasilitas terminal tak boleh dikenakan pungutan. Mereka yang dikenakan retribusi juga tidak diberikan karcis.
Mendapat informasi dan keluhan seperti itu, pihaknya nyanggong di Terminal Gilimanuk, Selasa (21/3) sekitar pukul 17.15 Wita. Begitu petugas melihat oknum pegawai pungut Perusda ‘ngecuk’ sopir travel, langsung diamankan. Adalah Ida Bagus Putu CW yang pertama kali diamankan. Pelaku menerima uang Rp 15 ribu dari sopir travel DK 1102 AS, IM, 39, asal Jalan Mawar Gang Mangga RT 01/RT 01, Desa Biting, Kecamatan Arjasa, Jember, Jawa Timur.
Saat penggerebegan, pada tas pinggang Ida Bagus Putu CW, petugas menemukan barang bukti uang Rp 396.900 beserta dua bendel karcis retribusi masing-masing nominal Rp 2 ribu dan Rp 3 ribu yang beberapa di antaranya telah dirobek. Pelaku beserta barang bukti termasuk sang sopir travel yang ditetapkan sebagai saksi diamankan ke Mapolres Jembrana. Mereka lalu diserahkan kepada Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Jembrana. “Saat diperiksa, terdapat kelebihan uang hasil pungutan dengan jumlah karcis yang sudah dirobek. Pelaku mengaku tidak semua kendaraan diberikan karcis,” ujar AKP Berata saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Rabu (22/3).
Dari bendelan karcis nomimal Rp 2 ribu itu, sudah disobek sebanyak 79 lembar atau setara Rp 158 ribu. Sedangkan dari bendelan karcis nomimal Rp 3 ribu, sudah digunakan sebanyak 8 lembar atau setara Rp 24 ribu. Jika dihitung total sesuai karcis yang sudah digunakan, sepatutnya terdapat uang Rp 182 ribu. Sedangkan dari tas pinggang tempat pungutan retribusi, ditemukan uang Rp 396.900 atau lebih Rp 214.900. Berdasar pengakuan Ida Bagus Putu CW, kelebihan uang hasil pungutan itu biasa dibagi rata dengan sesama petugas pungut piket bersama.
Saat penangkapan itu, petugas pungut yang piket bersama yakni I Ketut T, yang juga koordinator retribusi Terminal Penumpang Gilimanuk. Saat penangkapan, I Ketut T tidak ikut berjaga karena mengikuti persembahyangan serangkaian piodalan di Pura Terminal Penumpang Gilimanuk. Kedua petugas pungut itu dinilai telah melanggar Pasal 48 Perda Kabupaten Jembrana Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Proses lebih lanjut, kedua petugas pungut itu diserahkan kepada Inspektorat Jembrana. Nantinya, akan ditunggu hasil penindakan dari Inskpektorat sebelum kemudian dikaji kembali Tim Satgas Saber Pungli Jembrana. “Kami serahkan ke Inspektorat. Kami berharap tidak ada pungli lainnya,” harap AKP Berata. * ode
Dua petugas pungut Perusahaan Daerah (Perusda) Jembrana terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di Terminal Penumpang Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Selasa (21/3). Kedua petugas pungut berstatus pegawai kontrak tersebut diamankan bersama barang bukti berupa uang ratusan ribu rupiah. Mereka tertangkap tangan saat menerima pungli dari pengemudi travel yang melintas di Pos Pemeriksaan KTP Gilimanuk.
Wakil Ketua I Pokja Intelijen Satgas Saber Pungli Jembrana, AKP I Made Berata mengatakan, kedua oknum petugas pungut itu masing-masing berinisial I Ketut T, 56, dari Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, dan Ida Bagus Putu CW, 22, dari Banjar/Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya. Mereka terjaring OTT berkat informasi dan keluhan para pengendara motor dan sopir yang ke Bali via Pelabuhan Gilimanuk.
Sejak pemindahan Pos Pemeriksaan KTP di Gilimanuk, para pemotor dan sopir diarahkan masuk terminal oleh petugas Dinas Perhubungan. Saat keluar terminal mereka diminta bayar retribusi. Menurut AKP Berata yang juga Kasat Intel Polres Jembrana, mereka yang hanya lewat untuk pemeriksaan KTP tanpa menggunakan fasilitas terminal tak boleh dikenakan pungutan. Mereka yang dikenakan retribusi juga tidak diberikan karcis.
Mendapat informasi dan keluhan seperti itu, pihaknya nyanggong di Terminal Gilimanuk, Selasa (21/3) sekitar pukul 17.15 Wita. Begitu petugas melihat oknum pegawai pungut Perusda ‘ngecuk’ sopir travel, langsung diamankan. Adalah Ida Bagus Putu CW yang pertama kali diamankan. Pelaku menerima uang Rp 15 ribu dari sopir travel DK 1102 AS, IM, 39, asal Jalan Mawar Gang Mangga RT 01/RT 01, Desa Biting, Kecamatan Arjasa, Jember, Jawa Timur.
Saat penggerebegan, pada tas pinggang Ida Bagus Putu CW, petugas menemukan barang bukti uang Rp 396.900 beserta dua bendel karcis retribusi masing-masing nominal Rp 2 ribu dan Rp 3 ribu yang beberapa di antaranya telah dirobek. Pelaku beserta barang bukti termasuk sang sopir travel yang ditetapkan sebagai saksi diamankan ke Mapolres Jembrana. Mereka lalu diserahkan kepada Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Jembrana. “Saat diperiksa, terdapat kelebihan uang hasil pungutan dengan jumlah karcis yang sudah dirobek. Pelaku mengaku tidak semua kendaraan diberikan karcis,” ujar AKP Berata saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Rabu (22/3).
Dari bendelan karcis nomimal Rp 2 ribu itu, sudah disobek sebanyak 79 lembar atau setara Rp 158 ribu. Sedangkan dari bendelan karcis nomimal Rp 3 ribu, sudah digunakan sebanyak 8 lembar atau setara Rp 24 ribu. Jika dihitung total sesuai karcis yang sudah digunakan, sepatutnya terdapat uang Rp 182 ribu. Sedangkan dari tas pinggang tempat pungutan retribusi, ditemukan uang Rp 396.900 atau lebih Rp 214.900. Berdasar pengakuan Ida Bagus Putu CW, kelebihan uang hasil pungutan itu biasa dibagi rata dengan sesama petugas pungut piket bersama.
Saat penangkapan itu, petugas pungut yang piket bersama yakni I Ketut T, yang juga koordinator retribusi Terminal Penumpang Gilimanuk. Saat penangkapan, I Ketut T tidak ikut berjaga karena mengikuti persembahyangan serangkaian piodalan di Pura Terminal Penumpang Gilimanuk. Kedua petugas pungut itu dinilai telah melanggar Pasal 48 Perda Kabupaten Jembrana Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Proses lebih lanjut, kedua petugas pungut itu diserahkan kepada Inspektorat Jembrana. Nantinya, akan ditunggu hasil penindakan dari Inskpektorat sebelum kemudian dikaji kembali Tim Satgas Saber Pungli Jembrana. “Kami serahkan ke Inspektorat. Kami berharap tidak ada pungli lainnya,” harap AKP Berata. * ode
1
Komentar