Potensi Parkir Bisa Genjot PAD
Jika tahun lalu hanya membidik Rp 5,02 miliar, kini Dinas Perhubungan Buleleng menetapkan target PAD sebesar Rp 7,03 miliar yang mencakup retribusi parkir, retribusi terminal, pengujian dan sewa kios.
SINGARAJA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Buleleng berupaya keras untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022. Sejumlah target pendapatan baik dari sektor pajak dan retribusi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditingkatkan, tidak terkecuali untuk Dinas Perhubungan Buleleng. Sejumlah kantong parkir yang saat ini dikelola swasta, dilirik sebagai potensi PAD dari pajak parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Buleleng Gede Gunawan Adnyana Putra, mengatakan potensi untuk mendorong peningkatan PAD masih memungkinkan. Di Dinas Perhubungan, salah satunya akan memaksimalkan retribusi parkir dari puluhan kantong parkir yang ada di seputaran kota kabupaten dan kota kecamatan seperti di Seririt.
“Target PAD yang dipasang di Dinas Perhubungan sebesar Rp 7,03 miliar. Meningkat dari target tahun lalu yang hanya Rp 5,02 miliar. Itu terdiri dari retribusi Parkir Jalan Umum (PJU), parkir khusus, retribusi terminal, pengujian dan sewa kios di terminal,” ungkap Gunawan.
Peningkatan target PAD itu pun membuat Dinas Perhubungan harus tetap optimis dan bekerja keras memaksimalkan sektor pendapatan yang ada. Menurutnya peningkatan target yang cukup signifikan menurutnya tetap akan diupayakan. Gunawan mengaku memiliki keyakinan capaian realisasi di akhir tahun bisa mendekati target, dengan kondisi kelonggaran masa pandemi Covid-19 saat ini.
Kegiatan masyarakat di luar rumah di situasi saat ini sudah kembali normal. Hal ini menurutnya akan berpengaruh pada realisasi retribusi parkir. “Kalau menambah kantong parkir sedang kami kaji dan petakan daerah yang potensial,” imbuh mantan Kepala Bappeda Buleleng ini.
Potensi pendapatan disebutnya cukup tinggi dari sektor parkir. Hanya saja pendapatan parkir yang dimaksud dari sektor pajak. Menurutnya sejumlah kantong parkir yang dikelola pihak ketiga yang berpotensi masih banyak di Buleleng. Namun Dinas Perhubungan tidak dapat memungut retribusi sebab kantong parkir itu milik perusahaan dan tidak masuk dalam SK Bupati.
“Potensi parkir di angkringan-angkringan dan tempat nongkrong selama ini cukup tinggi. Selama ini dikelola pihak ketiga. Pemerintah tidak bisa pungut retribusi. Tetapi bisa dikenakan pajak parkir sesuai dengan luasan lahan parkir yang dimiliki. Ini yang kami usulkan juga pada TAPD karena sejauh ini pajak parkir realisasinya kecil,” tutur dia. *k23
Kepala Dinas Perhubungan Buleleng Gede Gunawan Adnyana Putra, mengatakan potensi untuk mendorong peningkatan PAD masih memungkinkan. Di Dinas Perhubungan, salah satunya akan memaksimalkan retribusi parkir dari puluhan kantong parkir yang ada di seputaran kota kabupaten dan kota kecamatan seperti di Seririt.
“Target PAD yang dipasang di Dinas Perhubungan sebesar Rp 7,03 miliar. Meningkat dari target tahun lalu yang hanya Rp 5,02 miliar. Itu terdiri dari retribusi Parkir Jalan Umum (PJU), parkir khusus, retribusi terminal, pengujian dan sewa kios di terminal,” ungkap Gunawan.
Peningkatan target PAD itu pun membuat Dinas Perhubungan harus tetap optimis dan bekerja keras memaksimalkan sektor pendapatan yang ada. Menurutnya peningkatan target yang cukup signifikan menurutnya tetap akan diupayakan. Gunawan mengaku memiliki keyakinan capaian realisasi di akhir tahun bisa mendekati target, dengan kondisi kelonggaran masa pandemi Covid-19 saat ini.
Kegiatan masyarakat di luar rumah di situasi saat ini sudah kembali normal. Hal ini menurutnya akan berpengaruh pada realisasi retribusi parkir. “Kalau menambah kantong parkir sedang kami kaji dan petakan daerah yang potensial,” imbuh mantan Kepala Bappeda Buleleng ini.
Potensi pendapatan disebutnya cukup tinggi dari sektor parkir. Hanya saja pendapatan parkir yang dimaksud dari sektor pajak. Menurutnya sejumlah kantong parkir yang dikelola pihak ketiga yang berpotensi masih banyak di Buleleng. Namun Dinas Perhubungan tidak dapat memungut retribusi sebab kantong parkir itu milik perusahaan dan tidak masuk dalam SK Bupati.
“Potensi parkir di angkringan-angkringan dan tempat nongkrong selama ini cukup tinggi. Selama ini dikelola pihak ketiga. Pemerintah tidak bisa pungut retribusi. Tetapi bisa dikenakan pajak parkir sesuai dengan luasan lahan parkir yang dimiliki. Ini yang kami usulkan juga pada TAPD karena sejauh ini pajak parkir realisasinya kecil,” tutur dia. *k23
Komentar