Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite
JAKARTA, NusaBali
Penjualan BBM jenis Pertalite rencananya akan diatur. Pemerintah akan melarang beberapa jenis kendaraan membeli BBM dengan kadar oktan 90 tersebut.
Salah satu yang menjadi alasan pemerintah mengatur pembelian Pertalite karena konsumsinya yang diperkirakan akan membengkak. Jika itu terjadi maka kompensasi yang dibayar pemerintah akan semakin besar.
"Kalau ini tidak direm tentu sangat besar (kompensasi). Belum tentu juga ini digunakan untuk hal-hal yang produktif. Untuk kendaraan niaga, pelat kuning, apakah diberikan izin untuk menggunakan Pertalite itu opsinya," kata Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman seperti dilansir detikcom, Minggu (12/6)
Hingga saat ini belum ditentukan jenis kendaraan apa yang akan dilarang membeli Pertalite. Namun dia memastikan jenis kendaraan yang tergolong mewah.
"Apakah mobil pelat hitam boleh tetapi yang tergolong mewah tidak boleh. Kriteria mewah itu seperti apa, apakah mengikuti Kementerian Keuangan PPN barang mewah itu kan menjadi kajian kita," sambungnya.
Saleh menjelaskan Pertalite merupakan jenis BBM khusus penugasan (JBKP). Dengan status tersebut maka kuotanya terbatas dan harganya diatur.
"Ya memang karena kuotanya terbatas, maka ya harus diatur. Ini kan pemerintah selisih, membayar kompensasi. JBKP ini kan volumenya ditentukan, harganya juga diatur," terangnya.
Dia mengatakan, jika konsumsinya tidak diatur maka kompensasi yang akan dibayar pemerintah akan semakin besar. Sejumlah opsi pun dikaji termasuk siapa yang bisa membeli Pertalite.
Namun demikian, ia belum bisa memastikan siapa saja nantinya yang boleh membeli Pertalite. Pihaknya tengah mengkaji berapa kuota yang bisa diselamatkan dari berbagai mekanisme tersebut. Yang terpenting skema pengaturan itu harus mudah diterapkan di lapangan. *
"Kalau ini tidak direm tentu sangat besar (kompensasi). Belum tentu juga ini digunakan untuk hal-hal yang produktif. Untuk kendaraan niaga, pelat kuning, apakah diberikan izin untuk menggunakan Pertalite itu opsinya," kata Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman seperti dilansir detikcom, Minggu (12/6)
Hingga saat ini belum ditentukan jenis kendaraan apa yang akan dilarang membeli Pertalite. Namun dia memastikan jenis kendaraan yang tergolong mewah.
"Apakah mobil pelat hitam boleh tetapi yang tergolong mewah tidak boleh. Kriteria mewah itu seperti apa, apakah mengikuti Kementerian Keuangan PPN barang mewah itu kan menjadi kajian kita," sambungnya.
Saleh menjelaskan Pertalite merupakan jenis BBM khusus penugasan (JBKP). Dengan status tersebut maka kuotanya terbatas dan harganya diatur.
"Ya memang karena kuotanya terbatas, maka ya harus diatur. Ini kan pemerintah selisih, membayar kompensasi. JBKP ini kan volumenya ditentukan, harganya juga diatur," terangnya.
Dia mengatakan, jika konsumsinya tidak diatur maka kompensasi yang akan dibayar pemerintah akan semakin besar. Sejumlah opsi pun dikaji termasuk siapa yang bisa membeli Pertalite.
Namun demikian, ia belum bisa memastikan siapa saja nantinya yang boleh membeli Pertalite. Pihaknya tengah mengkaji berapa kuota yang bisa diselamatkan dari berbagai mekanisme tersebut. Yang terpenting skema pengaturan itu harus mudah diterapkan di lapangan. *
Komentar