Pembongkaran Bangunan Tak Berizin di Pantai Canggu
Pengusaha Diberi Waktu Hingga 1 September 2022
MANGUPURA, NusaBali
Bangunan semi permanen tak berizin di sepanjang Pantai Canggu, Kecamatan Kuta Utara akan dibongkar paksa, bila sampai batas waktu yang diberikan tak dibongkar sendiri oleh pemilik.
Hasil keputusan bersama saat sosialisasi di Wantilan Pura Batu Bolong, Jumat (11/6), pemilik diberi waktu hingga 1 September 2022. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, meminta pemilik bangunan tak berizin di sepanjang Pantai Canggu tak menunggu sampai batas waktu terakhir, sehingga tidak sampai dilakukan penertiban alias dibongkar paksa oleh petugas.
“Ada 29 orang yang memiliki usaha di Pantai Canggu. Namun usaha yang dilaksanakan ada 43. Artinya satu orang ada yang memiliki beberapa usaha di pantai tersebut. Mereka hadir semua saat kami gelar sosialisasi Jumat lalu,” kata Suryanegara, Senin (13/6).
Berkaca dari pengalaman sebelumnya, ada pengusaha yang justru mengaku tidak tahu jika akan ada penataan. Maka dari itu, pada saat sosialisasi kemarin para pengusaha diminta menandatangani perjanjian tertulis agar tidak ada istilah menunda lagi. “Pada sosialisasi Jumat lalu, para pengusaha sudah setuju. Sudah diberikan waktu tiga bulan untuk membersihkan sendiri. Meskipun sudah diberikan cukup lama, tapi pengalaman sebelumnya ada pengusaha yang seperti pura-pura tidak tahu, sehingga bangunan belum dibongkar sampai batas waktu yang diberikan habis,” kata birokrat asal Denpasar ini.
Walau begitu, Suryanegara berharap pembongkaran segera dilakukan pemilik. Sebab bila dibersihkan sendiri, maka barang-barang yang menjadi milik pengusaha masih bisa diselamatkan. “Silakan langsung bongkar warungnya sendiri, tidak perlu menunggu 1 September, sehingga barang-barang mereka bisa digunakan kembali. Seperti kejadian di Tibubeneng, karena sudah lewat waktunya, barangnya jadi hancur semua saat penertiban. Padahal sudah jauh-jauh hari disosialisasikan,” tegasnya.
Untuk diketahui, sosialisasi terkait penataan dan penertiban di sepanjang Pantai Canggu juga dihadiri Satpol PP Provinsi Bali, Kejari, Polsek Kecamatan Kuta Utara, Koramil Kuta, Dinas Pariwisata Badung, Dinas PUPR, Bagian Hukum Setda Badung, Camat Kuta Utara, Perbekal Canggu, Bendesa Adat Canggu, Kelihan Banjar Canggu, dan pemilik usaha di sepanjang Pantai Canggu. *ind
1
Komentar