nusabali

Prajuru Desa Adat Julah Diperiksa

Kasus Pembakaran Rumah saat Umanis Galungan

  • www.nusabali.com-prajuru-desa-adat-julah-diperiksa

Polres Buleleng melakukan pemeriksaan terhadap Kelian Desa Adat Julah Ketut Sidemen, dan Bendahara Desa Adat Julah, Ketut Sada, alam kapasitasnya sebagai saksi.

SINGARAJA, NusaBali
Setelah sebelumnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan perusakan dan pembakaran rumah di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng, polisi memeriksa pihak Prajuru Desa Adat Julah, yakni Kelian Desa Adat Julah Ketut Sidemen, 68, dan Bendahara Desa Adat Julah, Ketut Sada, 42. Keduanya diperiksa sebagai saksi.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, pemeriksaan pihak Prajuru Desa Adat Julah ini, dilakukan Minggu (12/6) lalu. AKP Sumarjaya menyebutkan, Kelian Desa Adat Julah Ketut Sidemen, dan Bendahara Desa Adat Julah, Ketut Sada, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Mereka diduga mengetahui insiden perusakan dan pembakaran rumah yang terjadi saat Umanis Galungan itu. "Kelian Desa Adat Julah (Ketut Sidemen dan Bendahara (Ketut Sada) memenuhi panggilan penyidik dan telah memberikan keterangan di hadapan penyidik, pada Minggu kemarin," jelas AKP Sumarjaya, dikonfirmasi Senin (13/6) siang.

Keduanya diperiksa dalam rangka pengembangan penyidikan. Kata AKP Sumarjaya keterangan kedua saksi menguatkan adanya dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan para tersangka. "Keduanya diperiksa selaku saksi dalam adanya dugaan peristiwa tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHP," bebernya.

Kata AKP Sumarjaya, Ketut Sidemen dan Ketut Sada dalam pemeriksaan statusnya selaku saksi, diharapkan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik sewaktu-waktu jika dimintai keterangan. Selain kedua saksi dari pihak Prajuru Desa Adat, polisi telah memeriksa tiga orang saksi fakta dalam kasus ini. Salah satunya yakni saksi korban yang mendiami rumah yang dibakar.

Di sisi lain, penyidik Unit Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan empat orang sebagai tersangka ini setelah menemukan cukup bukti. Tiga orang di antaranya, yakni KS, 33, INK, 71, IWS, 30, ditetapkan sebagai sebagai tersangka, pada Sabtu (13/6). Sedangkan KS, 43, ditetapkan sebagai tersangka, pada Minggu (13/6) dari hasil pengembangan.

Untuk diketahui, insiden pembakaran rumah terjadi di wilayah Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Kamis (9/6) pagi pukul 08.30 Wita. Perisiwa saat Umanis Galungan ini berawal dari kegiatan kerja bakti warga yang tadinya berjalan damai, namun mendadak ricuh dan berujung pada terbakarnya sebuah rumah.

Awalnya, sejumlah krama Desa Adat Julah dipimpin Kelian Desa Adat Julah Ketut Sidemen melakukan kerja bakti di Banjar Dinas Batu Gambir, tepatnya di atas tanah milik adat. Mereka juga memasang pagar tanaman di sana. Aksi itu sengaja dilakukan di wilayah tersebut lantaran tanah masuk dalam proses sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar pada 2020 lalu.

Dua orang warga meminta agar pengadilan membatalkan 12 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) Desa Adat Julah yang diterbitkan Kantor Pertanahan Buleleng. Dalam perkara itu penggugat kalah pada tingkat PTUN Denpasar, Pengadilan Tinggi TUN Surabaya, dan Mahkamah Agung (MA). Kini keduanya tengah mengajukan proses peninjauan kembali (PK).

Krama melakukan pembersihan di lahan tersebut dengan diawali persembahyangan. Selanjutnya, Kelian Desa Adat Ketut Sidemen membacakan silsilah kepemilikan lahan tersebut dari sisi adat. Ketut Sidemen menyatakan tanah tersebut merupakan tanah tegak jro milik Desa Adat Julah. Hal itu dikuatkan dengan sejarah prasasti pada tahun 1923.

Belakangan tanah itu didaftarkan sebagai sertifikat hak milik (SHM) komunal pada tahun 2018. Dia juga menyatakan PTUN telah menolak permohonan yang diajukan penggugat. Namun, tiba-tiba suasana sudah ricuh. Sejumlah orang tak dikenal melemparkan batu ke rumah yang dihuni Sahrudin, 26, petani penggarap lahan yang dipekerjakan salah seorang penggugat. Tak hanya dilempari batu, rumah itu juga dibakar. *mz

Komentar