Pedagang Masih Enggan ke Pasar Rakyat Gianyar
GIANYAR, NusaBali
Petugas dari Pemkab Gianyar sudah sering menyosialisasikan Perda No : 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Gianyar.
Namun pelanggar perda ini, terutama pedagang kerap memanfaatkan bahu jalan untuk berjualan. Para pedagang ini masih enggan berjualan di pasar megah, Pasar Rakyat Gianyar di jantung Kota Gianyar.
Satpol PP Gianyar selalu menemukan pedagang yang berjualan di fasilitas umum, yang harusnya steril dari pedagang. Hal itu diakui Kepala Satpol Gianyar Made Watha. Dia mengaku Satpol rutin menertibkan pelanggaran di fasilitas umum. Seperti dilakukan belum lama ini di Desa Temesi, Kecamatan Gianyar. Seorang pedagang bermobil ditertibkan. "Kami tertibkan dan kami bina agar yang bersangkutan tak mengulanginya lagi," ujar Watha, Senin (13/6).
Watha mengatakan, pelanggaran di fasilitas umum kerap dilakukan oleh para pedagang. Dia mengaku heran karena selama ini Perda sering disosialisasikan. Bahkan tak sedikit pedagang yang telah dibina. Namun setiap saat tetap melihat hal serupa. "Kami minta pada pedagang, agar jangan menggunakan fasilitas umum untuk lokasi berjualan. Sebab Gianyar kan sudah punya pasar (Pasar Rakyat Gianyat), silahkan berjualan di pasar," pintanya.
Kini Watha mengatakan akan lebih tegas ke pedagang. Tidak seperti saat awal-awal pandemi Covid-19. Saat itu, dia masih memberikan toleransi pada pedagang. Sebab saat itu Pasar Rakyat Gianyar sedang direvitalisasi dan ekonomi sedang sulit, sehingga pedagang harus mencari pusat-pusat keramaian agar dagangannya laku.
"Sekarang, Pasar Rakyat Gianyar sudah beroperasi dan di berbagai kecamatan juga ada pasar. Silahkan gunakan pasar yang sah untuk berjualan. Jangan menganggu lalu lintas dan pejalan kaki. Pemerintah sudah membuatkan tempat untuk berdagang," tegasnya.
Informasi di Gianyar, kebanyakan pedagang enggan berjualan di Pasar Rakyat Gianyar karena sangat sulit dapat pagarus (jualan awal untuk pelaris). Pembeli juga enggan ke pasar ini. Akibatnya, sejumlah blok dan lantai pasar masih nihil pedagang. *nvi
1
Komentar