Polisi Dalami Dugaan Provokasi Pembakaran Rumah di Julah
SINGARAJA, NusaBali
Penanganan kasus perusakan dan pembakaran rumah pada areal tanah sengketa di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng, terus bergulir.
Setelah menetapkan empat tersangka, polisi saat ini tengah mendalami dugaan adanya upaya provokasi dalam aksi perusakan dan pembakaran rumah tersebut.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, apakah kejadian itu diduga dilatari provokasi masih dalam pengembangan penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng. Polisi tengah mendalami keterangan saksi serta empat orang terduga pelaku perusakan dan pembakaran yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, yakni KS, 33, INK, 71, IWS, 30, dan KS, 43.
"Masih didalami apakah ada dan siapa, yang menyuruh, menghasut, sehingga perbuatan itu terjadi. Tergantung pada keterangan yang disampaikan saksi dan tersangka ke penyidik. Tidak menutup kemungkinan jika ada keterangan yang mengarah ke hal tersebut (provokasi). Tapi untuk sementara ini belum," jelas AKP Sumarjaya, Selasa (14/6).
Menurut AKP Sumarjaya, sejauh ini penyidik telah memeriksa 5 orang saksi yakni saksi fakta dan saksi korban yang menghuni rumah yang dibakar. "Masih dilakukan upaya pengembangan dengan menggali keterangan saksi lain di luar saksi fakta dan korban. Motifnya juga masih didalami. Perlu pemeriksaan tambahan baik kepada saksi maupun tersangka," beber AKP Sumarjaya.
Di sisi lain, penyidik juga telah meminta keterangan dari Kelian Adat Desa Julah Ketut Sidemen dan Bendahara Desa Adat Julah Ketut Sada. Usai menjalani pemeriksaan, kini Sidemen maupun Sada dikenakan wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung di Polres Buleleng.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro mengatakan, kelian adat dan salah satu bendahara adat kini dikenakan wajib lapor selama penyidikan ini berlangsung. "Benar, kelian adat serta bendahara dikenakan wajib lapor setiap hari. Jadi kalau untuk perkembangan lainnya, belum ada. Masih tetap tersangka ada 4 orang," katanya.
Diberitakan sebelumnya, insiden pembakaran rumah terjadi di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Kamis (9/6) pagi pukul 08.30 Wita. Perisiwa saat Umanis Galungan ini berawal dari kegiatan kerja bakti warga yang tadinya berjalan damai, namun mendadak ricuh dan berujung pada terbakarnya sebuah rumah. Awalnya, sejumlah krama Desa Adat Julah dipimpin Kelian Desa Adat Julah Ketut Sidemen melakukan kerja bakti di Banjar Dinas Batu Gambir, tepatnya di atas tanah milik adat. Mereka juga memasang pagar tanaman di sana. Aksi itu sengaja dilakukan di wilayah tersebut lantaran tanah masuk dalam proses sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar pada 2020 lalu.
Dua orang warga meminta agar pengadilan membatalkan 12 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) Desa Adat Julah yang diterbitkan Kantor Pertanahan Buleleng. Dalam perkara itu penggugat kalah pada tingkat PTUN Denpasar, Pengadilan Tinggi TUN Surabaya, dan Mahkamah Agung (MA). Kini keduanya tengah mengajukan proses peninjauan kembali (PK).*mz
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, apakah kejadian itu diduga dilatari provokasi masih dalam pengembangan penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng. Polisi tengah mendalami keterangan saksi serta empat orang terduga pelaku perusakan dan pembakaran yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, yakni KS, 33, INK, 71, IWS, 30, dan KS, 43.
"Masih didalami apakah ada dan siapa, yang menyuruh, menghasut, sehingga perbuatan itu terjadi. Tergantung pada keterangan yang disampaikan saksi dan tersangka ke penyidik. Tidak menutup kemungkinan jika ada keterangan yang mengarah ke hal tersebut (provokasi). Tapi untuk sementara ini belum," jelas AKP Sumarjaya, Selasa (14/6).
Menurut AKP Sumarjaya, sejauh ini penyidik telah memeriksa 5 orang saksi yakni saksi fakta dan saksi korban yang menghuni rumah yang dibakar. "Masih dilakukan upaya pengembangan dengan menggali keterangan saksi lain di luar saksi fakta dan korban. Motifnya juga masih didalami. Perlu pemeriksaan tambahan baik kepada saksi maupun tersangka," beber AKP Sumarjaya.
Di sisi lain, penyidik juga telah meminta keterangan dari Kelian Adat Desa Julah Ketut Sidemen dan Bendahara Desa Adat Julah Ketut Sada. Usai menjalani pemeriksaan, kini Sidemen maupun Sada dikenakan wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung di Polres Buleleng.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro mengatakan, kelian adat dan salah satu bendahara adat kini dikenakan wajib lapor selama penyidikan ini berlangsung. "Benar, kelian adat serta bendahara dikenakan wajib lapor setiap hari. Jadi kalau untuk perkembangan lainnya, belum ada. Masih tetap tersangka ada 4 orang," katanya.
Diberitakan sebelumnya, insiden pembakaran rumah terjadi di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Kamis (9/6) pagi pukul 08.30 Wita. Perisiwa saat Umanis Galungan ini berawal dari kegiatan kerja bakti warga yang tadinya berjalan damai, namun mendadak ricuh dan berujung pada terbakarnya sebuah rumah. Awalnya, sejumlah krama Desa Adat Julah dipimpin Kelian Desa Adat Julah Ketut Sidemen melakukan kerja bakti di Banjar Dinas Batu Gambir, tepatnya di atas tanah milik adat. Mereka juga memasang pagar tanaman di sana. Aksi itu sengaja dilakukan di wilayah tersebut lantaran tanah masuk dalam proses sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar pada 2020 lalu.
Dua orang warga meminta agar pengadilan membatalkan 12 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) Desa Adat Julah yang diterbitkan Kantor Pertanahan Buleleng. Dalam perkara itu penggugat kalah pada tingkat PTUN Denpasar, Pengadilan Tinggi TUN Surabaya, dan Mahkamah Agung (MA). Kini keduanya tengah mengajukan proses peninjauan kembali (PK).*mz
1
Komentar