Kemenkum HAM Luncurkan Layanan Apostille
Sudah Ada 2.918 Pengajuan
MANGUPURA, NusaBali
Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum meluncurkan layanan Apostille di Hotel Trans Resort, Kecamatan Kuta, Badung pada Selasa (14/6) siang.
Peluncuran layanan pengurusan data berbasis online ini bagian dari upaya dalam memudahkan layanan pengurus data. Bahkan layanan tersebut dapat dibuat di 121 negara. Menariknya, selama kurang lebih 10 hari pembukaan, terdapat 2.918 pengajuan yang diterima.
Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona H Laoly, mengatakan peluncuran layanan Apostille momen dalam peningkatan layanan kepada masyarakat, khususnya terkait sirkulasi dokumen publik antar negara. Layanan ini menandakan era baru dalam pelayanan legalisasi dokumen publik antar negara. Saat ini, Indonesia bertransformasi dari legalisasi konvensional dengan proses birokrasi yang panjang menjadi hanya satu tahap dengan penerbitan Sertifikat Apostille.
“Apostille merupakan satu-satunya formalitas yang disyaratkan untuk mengesahkan keaslian tanda tangan, kewenangan yang dilaksanakan oleh penanda tangan, serta cap melalui penerbitan Sertifikat Apostille,” jelas Yassona saat memberikan sambutan dalam peluncuran layanan Apostille.
Diakui Yassona, selama 10 hari sejak diberlakukannya layanan Apostille pada 4 Juni lalu, permohonan Apostille tercatat mencapai 2.918. Angka tersebut lebih tinggi dari permohonan legalisasi konvensional pada tahun 2021 yang mencapai rata-rata 1.913 permohonan dalam kurun waktu 10 hari. Hal ini mencerminkan animo tinggi masyarakat dalam menyambut kemudahan yang ditawarkan oleh layanan Apostille.
Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille yang dapat langsung digunakan di 121 Negara pihak konvensi Apostille, dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional yang saling berhubungan dalam era globalisasi. “Apostille ini untuk penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik,” urai Yasona.
Masih menurut Yassona, terdapat 121 negara yang menjadikan Indonesia sebagai bagian dari network sirkulasi dokumen publik antar negara. Hal ini merupakan komitmen sebagai bagian dari masyarakat dunia dalam mendukung aktivitas lintas batas masyarakat. Diungkapkan, jika layanan Apostille ini bisa melayani pengurusan 66 jenis dokumen mulai dari dokumen notaris, dokumen dari penerjemah tersumpah, dokumen kependudukan, sertifikat pendidikan dan kompetensi, serta salinan penetapan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Total itu merupakan jumlah yang signifikan sebagai tahap awal layanan Apostille. Kami akan terus melakukan evaluasi terhadap layanan Apostille, sehingga ke depannya jumlah jenis dokumen dapat terus bertambah dengan tujuan akhir seluruh dokumen publik dapat menjadi objek layanan Apostille,” kata Yassona. *dar
1
Komentar