nusabali

E-Commerce Minta Pemerintah Kaji Ulang

Belanja Online Kena Bea Meterai

  • www.nusabali.com-e-commerce-minta-pemerintah-kaji-ulang

JAKARTA, NusaBali
Ketua Umum Indonesia E-Commerce Association (idEA) Bima Laga buka suara terkait kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang penetapan bea meterai di belanja online.

Menurutnya ada hal yang perlu ditinjau ulang oleh pemerintah sebelum menerapkan bea meterai dalam belanja online.
"Kami bukan sepenuhnya keberatan, tapi ada part di mana perlu ditinjau ulang," kata Bima seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (14/6).

Ia mengatakan hal yang memberatkan adalah jika bea meterai elektronik diterapkan pada syarat dan ketentuan atau terms and condition (T&C). Ia mengatakan kalau itu dilanjutkan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi digital dan mengurangi daya saing Indonesia di kancah global.

Menurutnya, T&C merupakan salah satu bagian layanan yang melekat pada seluruh platform yang berfungsi menjelaskan hak dan tanggung jawab dari seluruh pihak yang mengakses layanan digital.

Namun, imbuhnya, pemerintah beranggapan T&C merupakan dokumen perjanjian dan terutang bea meterai sesuai UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Ia menambahkan jika penetapan bea meterai dimasukkan dalam T&C, ini akan berdampak menciptakan hambatan (barriers) kepada proses digitalisasi yang sedang berjalan.

"Bayangkan apabila seluruh user, termasuk pembeli dan seller sebelum mendaftar di platform harus bayar Rp10 ribu terlebih dahulu. Padahal mereka belum transaksi, apalagi UMKM laku aja belum sudah harus bayar meterai," kata Bima.

Selain itu, kebijakan ini juga tidak sejalan dengan program pemerintah yang menargetkan 30 juta UMKM go digital sampai 2024. Sebab itu, idEA merekomendasikan pada pemerintah untuk pengecualian khusus agar T&C tidak menjadi objek e-meterai.

Adapun jika aturan ini diterapkan, Indonesia akan menjadi negara pertama yang memberlakukan bea meterai dalam belanja online.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu bakal menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital termasuk belanja online di e-commerce, untuk transaksi pembelian di atas Rp5 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

"Mengenai bea meterai yang akan dikenakan terhadap dokumen pada transaksi e-commerce, secara umum diatur dalam UU Bea Meterai," ujarnya.

Menurutnya, segala pertimbangan telah dilakukan oleh DJP sebelum menetapkan pengenaan bea meterai Rp10 ribu untuk dokumen transaksi di e-commerce. Neil juga mengatakan terus berkoordinasi dengan asosiasi terkait seperti idEA. *

Komentar