nusabali

Rekonstruksi Pembunuhan Pria Sumba Hadirkan Tiga Tersangka

  • www.nusabali.com-rekonstruksi-pembunuhan-pria-sumba-hadirkan-tiga-tersangka

DENPASAR, NusaBali
Petugas Sat Reskrim Polresta Denpasar gelar rekonstruksi kasus pengeroyokan hingga menewaskan Agus Jape Rina,28, Rabu (15/6).

Rekonstruksi tersebut digelar di tiga lokasi TKP, yakni di depan gudang di Jalan Kusuma Bangsa II, di pinggir Jalan Kusuma Bangsa II, dan di pinggir Jalan Pidada I yang semuanya berada di wilayah Kecamatan Denpasar Utara.

Rekonstruksi kasus pengeroyokan yang terjadi pada, Minggu 29 Mei 2022 subuh itu dipimpin Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat dan Wakasat Reskrim AKP Wiastu Andri Prajitno. Rekonstruksi yang berlangsung sejak pukul 09.00 Wita sampai pukul 12.00 Wita itu langsung menghadirkan tiga orang tersangka yang sudah ditangkap Sat Reskrim Polresta Denpasar, yakni Benyamin Haingu,24, Minto Umbu Rada,21, dan Papi Langu K Humba,19. Sementara satu orang tersangka lainnya, Daud Lono yang hingga kini masih buron, perannya diganti oleh anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar. Di sisi lain, korban Agus yang tewas dalam peristiwa itu perannya digantikan oleh anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar dan boneka manusia. Di tiga lokasi TKP tersebut, para tersangka memperagakan 68 adegan. Wakasat Reskrim AKP Wiastu Andri Prajitno diwawancara wartawan seusai rekonstruksi di TKP Jalan Pidada I mengatakan tiga lokasi TKP dalam perkara ini masing-masing memiliki cerita tersendiri. Dijelaskan, pada TKP pertama di depan gudang di Jalan Kusuma Bangsa II terjadi pemukulan diawali oleh korban (Agus) terhadap tersangka Daud yang kini masih buron.

Pemukulan itu terjadi karena salah paham setelah sebelumnya para tersangka dan korban pesta minuman keras (miras). Setelah mendapat pemukulan dari korban, tersangka Daud Lono (buron) melakukan perlawanan diikuti oleh tiga tersangka lainnya yang kini sudah mendekam di Rutan Polresta Denpasar. Mendapat perlawanan itu, korban coba kabur dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki B 6047 GEC ke arah barat Jalan Kusuma Bangsa II. Pada saat itu korban dikejar para tersangka. Sampai di TKP dua, sekitar 200 meter arah barat TKP satu, korban terjatuh.

Di sanalah korban dianiaya secara beramai-ramai. Tubuh korban lalu dibawa ke Jalan Pidada I diletakkan di tepi selokan di pinggir jalan. Sementara motor Kawasaki B 6047 GEC milik korban dijatuhkan seolah-olah kecelakaan lalu lintas. Akibat peristiwa itu, para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat(3) KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan atau pengeroyokan mengakibatkan orang meninggal dunia dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. *pol

Komentar