KUR Fiktif, Mantri Bank Dituntut 50 Bulan
“Terdakwa sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkapi dengan pemenuhan bersyarat,”
DENPASAR, NusaBali
Sidang dugaan korupsi KUR (Kredit Usaha Rakyat) fiktif di salah satu bank pelat merah dengan terdakwa mantan marketing kredit (mantri) bernama Riza Kerta Yudha Negara, 33, di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Rabu (15/6) mengangendakan pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun 2 bulan (50 bulan).
Tak hanya itu, JPU juga menuntut hukuman tambahan berupa denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini ditambah kewajiban mengganti kerugian negara Rp 291 juta. Dengan ketentuan jika tak mampu membayar akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan.
JPU menilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap menghambat program pemerintah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat. “Pertimbangan meringankan, terdakwa telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 220 juta. Jumlah uang yang dikembalikan terdakwa itu 75 persen dari jumlah Rp 291 juta yang dinikmati terdakwa,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suryantha dalam rilisnya.
Sementara itu, Putu Angga Pratama Sukma selaku pengacara terdakwa Riza mengatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya, Selasa (16/6). “Tuntutan empat tahun dua bulan itu masih tinggi, sementara uang kerugian negara sebagian besar sudah dikembalikan,” bebernya.
Seperti diketahui, modus yang digunakan terdakwa yang menjabat sebagai mantri yaitu melakukan manipulasi proses KUR di bank pelat merah ini bersama dengan calon nasabah. Yaitu dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal 6 bulan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
Terdakwa juga mengajukan syarat administratif kredit berupa KTP, kartu keluarga (KK), dan surat keterangan usaha tidak sesuai dengan prosedur. “Terdakwa sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkapi dengan pemenuhan bersyarat,” lanjut JPU.
Muncul dalam dakwaan empat tersangka lain yang ikut terseret dalam kasus ini. Yaitu Sukemi (DPO) diduga merugikan negara sebesar Rp 2.721.108.153,58. Udin alias Safiudin (DPO) Rp 19.250.000, Yudha Aryoko alias Yudi (DPO) Rp 52.550.000, Ni Luh Budi (DPO) Rp 165.600.000, dan Ayu Risma Damayanti sebesar Rp 41.430.000. *rez
Tak hanya itu, JPU juga menuntut hukuman tambahan berupa denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini ditambah kewajiban mengganti kerugian negara Rp 291 juta. Dengan ketentuan jika tak mampu membayar akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan.
JPU menilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap menghambat program pemerintah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat. “Pertimbangan meringankan, terdakwa telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 220 juta. Jumlah uang yang dikembalikan terdakwa itu 75 persen dari jumlah Rp 291 juta yang dinikmati terdakwa,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suryantha dalam rilisnya.
Sementara itu, Putu Angga Pratama Sukma selaku pengacara terdakwa Riza mengatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya, Selasa (16/6). “Tuntutan empat tahun dua bulan itu masih tinggi, sementara uang kerugian negara sebagian besar sudah dikembalikan,” bebernya.
Seperti diketahui, modus yang digunakan terdakwa yang menjabat sebagai mantri yaitu melakukan manipulasi proses KUR di bank pelat merah ini bersama dengan calon nasabah. Yaitu dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal 6 bulan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
Terdakwa juga mengajukan syarat administratif kredit berupa KTP, kartu keluarga (KK), dan surat keterangan usaha tidak sesuai dengan prosedur. “Terdakwa sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkapi dengan pemenuhan bersyarat,” lanjut JPU.
Muncul dalam dakwaan empat tersangka lain yang ikut terseret dalam kasus ini. Yaitu Sukemi (DPO) diduga merugikan negara sebesar Rp 2.721.108.153,58. Udin alias Safiudin (DPO) Rp 19.250.000, Yudha Aryoko alias Yudi (DPO) Rp 52.550.000, Ni Luh Budi (DPO) Rp 165.600.000, dan Ayu Risma Damayanti sebesar Rp 41.430.000. *rez
Komentar